Tambah Alat Bukti, Denny Minta Suara Petahana Dinihilkan

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 04:41 WIB
Denny Indrayana
Denny Indrayana

BANJARMASIN - Denny Indrayana kembali menambah kembali alat bukti untuk sidang gugatan sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) 21 Juli mendatang.

Kini ada 476 alat bukti dari yang sebelumnya 308. Dalam rilisnya, Denny menyampaikan, tambahan alat bukti tersebut terdiri dari dugaan kecurangan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub 9 Juni lalu yang berupa video, foto, rekaman suara hingga bukti surat dan dokumen lainnya.

Sedianya, sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Pilgub Kalsel digelar MK pada 5 Juli lalu. Lantaran melonjaknya kasus Covid-19 di Jakarta, sidang pun harus ditunda. Bagi Denny, penundaan ini membuat pihaknya dapat mematangkan persiapan pokok-pokok permohonan yang akan disampaikan nanti.

Dalam permohonannya di sengketa PHP kedua ini, Denny tak lagi memohon PSU. Namun, dia meminta Hakim MK untuk mendiskualifikasi atau pembatalan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin. Denny menyebut modus kecurangan nyaris sempurna sehingga layak didiskualifikasi.

Bukan hanya menuding paslon 1 berbuat curang, Denny juga mengatakan penyelenggara dan birokrasi pemerintahan juga terindikasi kuat menjadi baguan skenario pelanggaran yang dilakukan paslon 1. “Seluruh modus kecurangan dilakukan secara kasat-mata dan terang benderang. Dengan fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan," ucapnya. "Kepada MK dimohonkan untuk memeriksa hingga akhir permohonan sengketa Pilgub Kalsel, serta memutuskan paslon 1 dibatalkan (diskualifikasi), atau paling tidak dinihilkan suara hasil PSU lalu,” tambah Denny.

Untuk diketahui, pada pleno rekapitulasi penetapan hasil yang dilakukan oleh KPU Kalsel pada 17 Juni tadi, pasangan Sahbirin-Muhidin dinyatakan memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan sebanyak 871.123. Sedangkan Denny-Difri memperoleh sebanyak 831.178 suara.

Khusus hasil PSU yang digelar di 7 kecamatan yang meliputi Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. Sahbirin-Muhidin memperoleh suara sebanyak 119.307 suara. Sedangkan Denny-Difri memperoleh 57.100 suara.

Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan PSU perintah MK, jumlah suara yang didapat kedua pasangan calon setelah dikurangi suara tujuh kecamatan tersebut. Perolehan suara Denny-Difri unggul dengan perolehan sebanyak 774.078, sementara Sahbirin-Muhidin memperoleh sebanyak 751.816 suara atau selisih sebanyak 22.262 suara.

Di sisi lain, menghadapi gugatan kedua di MK, sebagai pemohon, KPU Kalsel juga terlihat lebih siap. Bahkan mereka tak lagi memakai Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm) menjadi kuasa hukum KPU saat gugatan pertama lalu. Pada sengketa kedua ini, KPU menggandeng firma hukum Hicon Law & Policy Strategic. “Sudah kami putuskan memakai kuasa hukum baru,” ujar Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X