BANJARMASIN - Setiap hari, tiga titik kamera e-TLE (tilang elektronik) yang dioperasikan Ditlantas Polda Kalsel merekam ratusan pelanggaran lalu lintas.
Dua kamera dipasang di persimpangan Jalan Ahmad Yani km 6 dan Jalan Pramuka. Satu lagi di persimpangan Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pangeran Samudera.
"Hasil evaluasi, terdata 700 pelanggaran per hari," sebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, AKBP M Ifan Hariyat kemarin (12/7).
Pelanggaran mencakup melanggar rambu, menerobos lampu merah, membonceng lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm untuk pesepeda motor. Kemudian untuk pengemudi mobil seperti tidak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel selama menyetir.
Meski pelanggaran telah terekam otomatis, tapi tindakan tilang belum diambil. Karena masih tahap uji coba. Para pelanggar hanya diberikan teguran tertulis agar tak mengulanginya lagi.
Mekanismenya, setiap pelanggar yang terekam kamera e-TLE akan mendapat kiriman surat ke alamat rumahnya untuk selanjutnya memberikan klarifikasi kepada petugas. "Sebelumnya sosialisasi dulu secara masif," jelasnya.
Lantas, kapan penilangan diterapkan? Jawabannya, bersamaan dengan peluncuran nasional e-TLE tahap dua oleh Korlantas Polri. Rencananya, Polda Kalsel masuk 13 polda yang diikutkan dalam peluncuran tersebut.
"Kapan, ya masih menunggu arahan Korlantas. Apalagi sekarang kasus COVID-19 di Indonesia sedang meningkat. Jadi, karena sistemnya terpusat, kami pun menunggu saja," pungkas Ifan.
Penerapan e-TLE bertujuan semakin menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat yang pada akhirnya menurunkan tingkat kecelakaan.
Selain menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas, sistem kamera e-TLE yang memantau 1x24 jam ini sekaligus mencegah praktik suap oleh oknum petugas. Karena tak ada interaksi antara polisi dan pengendara, maka penegakan hukum dapat berjalan tanpa kompromi. (gmp/fud/ema)