Kasus Surat PCR Palsu: Pengguna adalah Korban, Pelaku Sedang Diburu

- Selasa, 13 Juli 2021 | 12:56 WIB
-ilustrasi
-ilustrasi

BANJARBARU - Beberapa waktu lalu, belasan penumpang di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru kedapatan membawa surat PCR palsu. Selain itu, di antaranya juga terbukti mengantongi kartu vaksin palsu.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin yang menemukan pemalsuan ini. Kasus ini disebut-sebut ditangani oleh pihak kepolisian.

Terkait kabar ini, pihak Polres Banjarbaru selaku yang mengakomodir wilayah hukumnya mengonfirmasi kebenarannya. Disebutkan pihak polisi jika memang kasus ini sedang ditangani mereka.

"Benar, untuk kasus pemalsuan surat PCR yang kedapatan di bandara ini lagi ditangani Sat Reskrim Polres Banjarbaru," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas, AKP Tajuddin Noor kemarin (12/7).

Untuk penanganan awal, memang kata Tajuddin bahwa penumpang yang terbukti membawa surat palsu ini sudah dimintai keterangan di Mapolres Banjarbaru. Yang didapat fakta bahwa mereka merupakan berstatus buruh dari wilayah Jawa Timur.

"Jadi informasi dari Sat Reskrim bahwa mereka ini buruh. Nah mereka ini membayar sekitar seratus ribu rupiah per surat itu. Pengakuannya para buruh ini tidak tahu bahwa itu palsu dan hanya sekadar membayar," kata Tajuddin.

Karena ketidaktahuan tersebut, maka kepolisian kata Tajuddin menyatakan jika para buruh ini hanyalah korban. Yang mana sekarang fokus kepolisian katanya memburu pelaku utama pembuatan surat PCR palsu tersebut.

"Para buruh ini tidak diproses, karena mereka sebagai korban saja. Mereka tidak tahu itu palsu. Yang kita buru adalah pelaku utamanya ini, sampai sekarang masih dikejar," tambahnya.

Selain dalang utama pemalsuan surat PCR ini, polisi kata Tajuddin juga akan memintai keterangan dari saksi lain. Termasuk seorang pengguna media sosial yang menyebarkan informasi tersebut.

"Yang menyebarkan atau menginformasikan di media sosial juga akan kita mintai keterangan, apakah yang diinformasikannya tersebut benar atau tidak. Intinya kita masih dalami," tuntasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X