Serahkan Dana dalam Paper Bag, Saksi Mengaku Menyerahkan untuk Pejabat Kejati

- Selasa, 13 Juli 2021 | 13:19 WIB
BUKTI: Teguh Imanullah didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti kepada majelis hakim tipikor dalam persidangan kemarin. | Foto: ENDANG SARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
BUKTI: Teguh Imanullah didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti kepada majelis hakim tipikor dalam persidangan kemarin. | Foto: ENDANG SARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Ada fakta menarik yang terungkap dalam sidang lanjutan skandal korupsi PD Baramarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (12/7). Ada tiga orang saksi dihadirkan jaksa, yaitu Kepala Bakeuda Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini, dan Kadisnaker Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana. Satu saksi lagi adalah pegawai dari PD Baramarta bernama Haris Apriadi.

Dalam persidangan, Haris yang kena giliran terakhir, membeberkan dirinya beberapa kali diperintahkan terdakwa mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah mengantarkan paper bag kepada sejumlah pejabat. "Pernah ditugasi terdakwa mengantar paperbag ke Kejari Martapura, dua sampai tiga kali," katanya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati.

Tapi Haris berdalih tidak mengetahui apa isi di dalam paper bag. Karena sebagai bawahan, ia tidak berani bertanya apalagi membukanya. Ia hanya pernah melihat di dalam paper bag ada sebuah bungkusan terikat karet.

Haris juga mengaku pernah mengantarkan paper bag kepada pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Pertemuannya di Bandara Syamsuddin Noor. Namun kapan waktunya, ia tidak membeberkan. Disitu ia sudah ditunggu oleh seseorang untuk menyerahkan paper bag yang diperintahkan oleh Teguh.

"Perintahnya Dirut waktu itu menyerahkan di bandara, saya bersama Husaini (staf umum) yang meluncur ke sana," ujarnya. Keterangan Haris sebagian dibantah oleh Teguh. Menurut Teguh, diantaranya soal isi paper bag yang diserahkan kepada sejumlah pejabat. Sebab sebelumnya, Haris sudah pernah menanyakan isi dari paperbag tersebut. "Saksi pernah bertanya isinya, saya jawab di dalamnya adalah dana," katanya.

Begitu pula soal tempat tugas. Teguh mengatakan bahwa Haris bukan staf di bagian umum yang hanya bertugas mengantarkan surat menyurat administrasi saja. Melainkan staf bagian administratif yang memiliki ruang lingkup khusus kehumasan di PD Baramarta. Hubungannya bukan hanya menangani stakeholder saja, tapi juga termasuk LSM dan media.

"Tupoksi saksi sebagai humas adalah pembinaan terhadap media. Saksi melalui persetujuan saya memiliki tugas untuk memberikan insentif kepada wartawan setiap bulan, dalam bentuk permohonan nota dalam yang dibikin oleh saksi," jelasnya.

Untuk mengingatkan, Teguh Imanullah didakwa atas dugaan penyelewengan keuangan perusahaan daerah di Kabupaten Banjar. Akibat perbuatannya, timbul kerugian negara mencapai 9,2 miliar lebih.

Teguh dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 2 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan melanggar pasal 8 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.(gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X