BANJARBARU - Kabar gembira bagi masyarakat Banjarbaru. Sebab, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru memberlakukan relaksasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Kepala BPPRD Banjarbaru, M Rustam, pemutihan dilakukan agar merangsang masyarakat membayar PBB pokok. Mengingat hal ini juga diberlakukan merespons situasi pandemi yang berdampak pada pendapatan masyarakat.
"Relaksasi ini diberlakukan agar bisa merangsang masyarakat membayar PBB pokok. Kita juga sadar bahwa tingkat kemampuan masyarakat menurun karena pandemi, akhirnya pak Wali Kota mengambil keputusan ini," kata Rustam.
Pemutihan denda PBB ini kata Rustam bersifat menyeluruh. Artinya denda dari tahun berapa saja yang menunggak akan diputihkan. "Mau dari kapan pun dendanya kita putihkan, yang penting bayar pokoknya."
Sejauh ini, diakui Rustam bahwa cukup banyak masyarakat yang menunggak denda PBB. Bahkan beberapa individu katanya sampai menunggak empat tahun lamanya.
"Nah kita melihat denda ini yang membuat masyarakat malas atau takut membayar PBB pokoknya. Harapannya jika denda diputihkan, mereka bisa membayar yang pokoknya," jawabnya.
Lalu apa konsekuensinya jika masyarakat tak membayar pajak PBB ini meski sudah ada pemutihan? Salah satunya yang sangat terasa kata Rustam dalam hal persyaratan dalam urusan pembuatan izin tertentu.
"Kalau ada yang menunggak lagi atau tidak membayar pajak maka ketika mereka ingin membuat atau mengurus izin tidak bisa. Karena misalnya saja pembuatan IMB harus ada tanda lunas PBB," ceritanya.
Relaksasi ini kata Rustam sebetulnya juga pernah digalakkan di awal-awal pandemi lalu. Hanya saja saat itu kata Rustam bersifat tergantung permintaan.
"Kalau dulu siapa yang minta diputihkan akan kita proses. Nah kalau sekarang ini sudah otomatis diputihkan. Jadi tidak perlu mengajukan atau meminta permohonan," informasinya. (rvn/bin/ema)