Canangkan 7 Kelurahan dan Desa Bersinar

- Kamis, 15 Juli 2021 | 13:16 WIB
KOMITMEN BERSAMA: Kepala BNNK HSS, Agus Winarti menandatangani komitmen bersama saat deklarasi anti narkoba dan pencanangan Desa Bersinar | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
KOMITMEN BERSAMA: Kepala BNNK HSS, Agus Winarti menandatangani komitmen bersama saat deklarasi anti narkoba dan pencanangan Desa Bersinar | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Sebagai bentuk komitmen memerangi narkoba. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melakukan deklarasi anti narkoba dan pencanangan desa bersih narkoba (Bersinar), di Aula Kantor Kecamatan Kandangan, Kamis (15/7).

Saat deklarasi dan pencanangan Desa Bersinar dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ini dilakukan pernyataan sikap anti narkoba. Penandatanganan komitmen bersama sampai penyerahan surat keputusan (SK) Desa Bersinar.

Kepala BNNK HSS, Agus Winarti mengatakan Desa Bersinar ini merupakan program baru dari Badan Nasional Narkotika (BNN) yang dilaunching di tahun ini dan berlanjut sampai 2024 untuk lima tahun pertama.

“Karena ini kebijakan baru dan masuk dalam program nasional di Bappenas, maka seluruh BNN Kabupaten/Kota dan Provinsi melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Alasan dari pelaksanaan pencanangan Desa Bersinar ini adalah adanya data dari BNN bahwa 80 persen wilayah adalah perdesaan dan bandar serta peredaran narkoba sudah ke desa dan kelurahan.

“Jadi kami mengajak seluruh masyarakat desa untuk turut serta berperang melawan narkoba. Jadi menyadarkan masyarakat bahwa ancaman narkoba sudah ada di sekitar kita. Tanpa dukungan semua elemen masyarakat ini tentu tidak bisa diwujudkan,” katanya.

Ada tujuh kelurahan dan desa yang dicanangkan dalam program Desa Bersinar sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati HSS Achmad Fikry, yaitu Kelurahan Jambu Hilir dan Kelurahan Kandangan Kota. Desa Durian Rabung, Desa Tibung Raya, Desa Lungau, Desa Lokbinuang, dan Desa Badaun,

Kegiatan ini akan mengikut sertakan masyarakat dalam berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di desa dan kelurahan.

“Tujuh kelurahan dan desa dicanangkan Desa Bersinar ini akan dimonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatannya,” katanya.

Diharapkan tujuh kelurahan dan desa ini dapat menjadi pilot projek yang bagus dalam penerapan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Apabila ini bisa menjadi pilot projek, maka akan dibicarakan lagi dengan Pemkab untuk penambahan kelurahan dan desa Bersinar,” tutur Winarti.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab HSS, Sasmi Rifani mengatakan Pemkab HSS dalam mendukung Desa Bersinar telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang P4GN.

“Kami ingin tujuh kelurahan dan desa ditunjuk sebagai program Desa Bersinar, lebih aktif untuk mensosialisaikan atau mengajak masyarakat agar desanya bersih narkoba,” ujarnya.

Semua komponen atau desa yang berdekatan saling mendukung dalam program Desa Bersinar ini.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X