Kasus Pemukulan, Anggota Tim Sukses H2D Dituntut Setahun

- Kamis, 15 Juli 2021 | 15:54 WIB
TUNTUTAN: Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Jurkani, kemarin. Jaksa menuntut Jurkani satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan.
TUNTUTAN: Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Jurkani, kemarin. Jaksa menuntut Jurkani satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan.

BANJARMASIN - Dari dua pasal yang disangkakan terhadap Jurkani, anggora tim sukses H2D, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Salman, akhirnya dijerat jaksa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Pernyataan tegas Jaksa Radityo Wisnu Aji itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (14/7) siang. "Terdakwa dituntut 1 tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan," kata Radityo.

Pertimbangan tuntutan tidak diambil sembarang, karena melihat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain itu ada beberapa hal yang memberatkan, diantaranya, terdakwa belum ada upaya perdamaian dengan korban. Selanjutnya peristiwa itu terjadi di lingkungan tempat ibadah.

"Keterangannya juga berbelit-belit, karena terdakwa sempat tidak mengakui perbuatannya," jelas Radityo. Meski tuntutan setahun, bagaimana jika nantinya keputusan majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro menjatuhkan hukuman lebih ringan? Radityo tak ingin berkomentar banyak mengenai hal itu, dan memilih melihat bagaimana pembelaan dalam sidang minggu depan.

"Kita belum bisa banyak bicara, akan kita lihat bagaimana pembelaan penasihat hukum," cetusnya.
Mendengar tuntutan jaksa, Jurkani melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Darham meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan.

Karena dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang, tidak ada satupun yang menyebutkan Jurkani melakukan pemukulan. Meskipun korban mengalami luka di bibir. "Hanya korban yang menyatakan Jurkani melakukan penganiayaan," ujar Suriansyah.

Begitupula hasil visum yang diperlihatkan dalam persidangan. Tidak ada penjelasan bahwa itu akibat benda tajam melainkan karena benda tumpul. Menurut Suriansyah, mungkin saja itu akibat ditarik maskernya oleh Jurkani. "Kita pasti minta bebas, karena faktanya tidak terbukti," tegas Suriansyah. (gmp/tof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X