Komisi II Berharap Status PDAM Intan Banjar Bisa Direvisi

- Jumat, 16 Juli 2021 | 10:01 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Banjarbaru, Windi Novianto
Sekretaris Komisi II DPRD Banjarbaru, Windi Novianto

BANJARBARU - Sekretaris Komisi II DPRD Banjarbaru, Windi Novianto berharap jika regulasi yang mengatur status PDAM Intan Banjar bisa direvisi. Yang mana ia berharap bahwa statusnya bisa menjadi PT Perseroda.

Windi menjelaskan bahwa dengan status yang sekarang dan sesuai pasal yang ada. Bahwa dalam klausulnya pembentukan dijelaskan jika dividen dapat dibagikan kepada penyerta modal ketika cakupan layanan sudah mencapai 80 persen.

"Selama ini sejak tahun 2001 kita menyertakan modal ke PDAM Intan Banjar, Pemko Banjarbaru tak pernah mendapatkan dividen. Sebab karena aturan tadi, bahwa cakupannya harus 80 persen," ceritanya.

Legislator PDI Perjuangan ini menginformasikan bahwa untuk wilayah Banjarbaru sendiri, saat ini cakupannya baru mencapai 70 persen. Sementara ambang batas 80 persen itu dinilai Windi sangat sulit dipenuhi.

"Kita berharap ada perubahan status ataupun revisi Perda yang mengatur minimal cakupan tadi. Kita juga berharap bahwa dalam pembahasan itu, pihak Banjarbaru bisa diundang, mengingat untuk penyertaan modal kita sudah 44 persen," katanya.

Saat ini lanjut Windi, penyerta modal di PDAM Intan Banjar ada tiga. Yakni Kabupaten Banjar sebesar 44 persen, Banjarbaru sebesar 44 persen dan Pemprov Kalsel sebesar 12 persen.

"Nah kita mendorong jika ada pembahasan perubahan status itu, kita berharap diajak hearing untuk membahasnya. Sebab Banjarbaru juga menyerakan modal yang cukup besar," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X