KANDANGAN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) memusnahkan barang bukti dari 164 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari bulan Agustus 2020 sampai Mei 2021, Kamis (15/7).
Barang bukti yang dimusnahkan, seperti narkotika jenis sabu seberat 163, 04 gram, ganja seberat 35,64 gram, Carnophen sebanyak 292 butir dan ekstasi sebanyak 4,5 butir.
Selain itu, ada pula obat-obatan seperti Seledryl sebanyak 590 butir, Dextro sebanyak 905 butir, Samcodin sebanyak 15 butir, obat daftar G sebanyak 310 butir, serta jenis obat keras lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Khusus berbagai obat terlarang dengan cara dibakar. Sabu dilarutkan dalam air khusus yang sudah disiapkan. Sedangkan senjata tajam dengan cara di potong-potong.
Kepala Kejari HSS Agus Rujito menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, supaya barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. (shn/ema)