164 Perkara Sudah Inkrah, Berbagai Barbuk Dimusnahkan

- Jumat, 16 Juli 2021 | 15:38 WIB
BARBUK: Kejari HSS Agus Rujito memusnahkan sabu ke blender dan membakar barang bukti lainnya. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
BARBUK: Kejari HSS Agus Rujito memusnahkan sabu ke blender dan membakar barang bukti lainnya. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) memusnahkan barang bukti dari 164 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari bulan Agustus 2020 sampai Mei 2021, Kamis (15/7).

Barang bukti yang dimusnahkan, seperti narkotika jenis sabu seberat 163, 04 gram, ganja seberat 35,64 gram, Carnophen sebanyak 292 butir dan ekstasi sebanyak 4,5 butir.

Selain itu, ada pula obat-obatan seperti Seledryl sebanyak 590 butir, Dextro sebanyak 905 butir, Samcodin sebanyak 15 butir, obat daftar G sebanyak 310 butir, serta jenis obat keras lainnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Khusus berbagai obat terlarang dengan cara dibakar. Sabu dilarutkan dalam air khusus yang sudah disiapkan. Sedangkan senjata tajam dengan cara di potong-potong.

Kepala Kejari HSS Agus Rujito menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, supaya barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X