Sidang Penggelapan Dana Haji, Eksepsi Bos Travelindo Ditolak

- Jumat, 16 Juli 2021 | 15:41 WIB
PUTUSAN SELA: Suasana sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa bos Travelindo, Supriadi di PN Banjarmasin, Kamis (15/7).
PUTUSAN SELA: Suasana sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa bos Travelindo, Supriadi di PN Banjarmasin, Kamis (15/7).

BANJARMASIN - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah Bos Travelindo, Supriadi sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Supriadi pada sidang sebelumnya. Majelis hakim M Yuli Hadi yang memimpin sidang, tegas menolak eksepsi terdakwa, dan akan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan saksi.

Mendengar putusan hakim, Isai Panantulu yang menjadi pengacara Supriadi, tak dapat berbuat apa-apa dan menerima keputusan itu. "Jelas kita tidak bisa menolak. Karena keputusan hakim dalam putusan sela tadi hakim menolak eksepsi yang disampaikan," ujarnya.

Namun, Isai menyatakan akan menyampaikan semua keberatan atas dakwaan jaksa terhadap kliennya dalam pembelaan. Sebab ia yakin ada beberapa hal dalam laporan pelapor yang tidak benar. Salah satunya adalah mengenai perjanjian serta kerugian yang disebut pelapor. Namun, hal itu akan diungkap dalam persidangan. "Kami yakin hakim akan memberikan keputusan terbaik," ucapnya.

Jaksa Radityo dari Kejari Banjarmasin mengatakan, selama dua minggu ke depan menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan dalam persidangan. "Saya akan siapkan saksi, salah satunya saksi pelapor," ujarnya.
Menurut dia, dalam perkara ini ada belasan saksi yang sudah dimintai keterangan. "Jumlah saksi dalam perkara ini ada sebelas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah kasus dugaan penipuan perjalanan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dan hajinya meledak, Supriadi menghilang. Ia tercatat sebagai DPO sejak bulan September 2020.

Warga Jalan Perdagangan, Kompleks HKSN, Banjarmasin ini diamankan petugas gabungan Tim 2 Unit Opsnal Jatanras Diterskrimum Polda Kalsel dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Beberapa tahun menghilang, berpindah tempat tinggal seperti di Jakarta dan Surabaya. Namun akhirnya terendus juga. Tim Macan Kalsel dipimpin Katim Iptu Joni Arif berhasil membekuk di sebuah kamar hotel. Penyidik menjerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (gmp)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X