Perkosa Anak, Tetangga Juga Dituntut Hukuman Kebiri, Pengacara Nilai Itu Terlalu Berat

- Jumat, 16 Juli 2021 | 16:17 WIB
PEMBACAAN TUNTUTAN: Karena masih pandemi, maka terdakwa mengikuti jalan persidangan secara virtual. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
PEMBACAAN TUNTUTAN: Karena masih pandemi, maka terdakwa mengikuti jalan persidangan secara virtual. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sahrani diancam hukuman sangat berat. Pria 58 tahun itu dituntut 20 tahun penjara, denda Rp3 miliar dan hukuman kebiri kimia.

Tuntutan yang dihadapi tukang ojek dan marbot masjid itu sama persis dengan yang dihadapi AM (46), si pemerkosa anak kandung yang sudah divonis lebih dulu.

Sahrani adalah tetangga pelaku AM dengan korban yang sama.

“Tuntutannya sama seperti pelaku sebelumnya,” kata jaksa Indah Lestari seusai sidang kemarin (15/7) sore.
Bagi Indah, perbuatan kedua terdakwa sungguh keji. Bayangkan, anak di bawah umur itu diperkosa ayah dan tetangganya.

"Tambahan hukuman kebiri ini untuk memberikan peringatan kepada predator anak lainnya," tegasnya.
Sementara itu, hakim Haris Bawono yang memimpin sidang memberikan waktu kepada terdakwa untuk membela diri.

Melalui pengacaranya, Fahreza Faisal, disampaikan bahwa tuntutan itu teramat berat.

"Kami meminta hukumannya diringankan, tak sampai 20 tahun, apalagi sampai dikebiri," harap Fahreza.
Diwartakan sebelumnya, aksi Sahrani terungkap setelah polisi lebih dulu meringkus ayah kandung korban. Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban.

Ceritanya, Sahrani tergiur dengan tubuh korban saat ia menggunakan jasa ojeknya. Awalnya hanya memegang kemaluan. Belakangan keterusan.

Dari pengakuan korban, setidaknya ia sudah 10 kali dicabuli dari Februari 2020 sampai Januari 2021. Kejadiannya di Banjarmasin Utara.

Baik AM maupun Sahrani dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X