Tambang Ilegal Kembali Terbongkar, Pelaku Disuruh Segera Mengurus Izinnya

- Jumat, 16 Juli 2021 | 16:28 WIB
DIAMANKAN: Alat berat yang ditemukan petugas Polhut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. | Foto: Dishut
DIAMANKAN: Alat berat yang ditemukan petugas Polhut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. | Foto: Dishut

BANJARBARU - Tambang ilegal di Banua, nampaknya masih sulit diberantas. Terbukti, Tim Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Tabalong bersama Polhut Dinas Kehutanan Kalsel, Senin (12/7), kembali menemukan aktivitas tersebut di Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.

Saat sampai di lokasi yang masuk kawasan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Panaan itu, tim gabungan menemukan satu unit ekskavator dalam kondisi rusak dan bekas-bekas adanya aktivitas illegal mining. Di antaranya perbaikan jalan dan penggalian batu bara.

Pimpinan Tim Polhut KPH Tabalong, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan pria berinisial AR yang diketahui sebagai pengawas lapangan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

"Menurut keterangan pengawas lapangan, mereka tidak melakukan penambangan. Tapi rencananya akan mengangkut stok batu bara yang sudah ada, hasil dari illegal mining sebelumnya," katanya.

Setelah menginterogasi pengawas lapangan, tim gabungan memasangi ekskavator yang ditemukan di lokasi itu dengan police line. Petugas juga membawa pengawas lapangan ke Kantor KPH Tabalong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Tim mengumpulkan semua data, termasuk meminta surat pernyataan dari bersangkutan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin lagi," ucap Zainal. Dia juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan. "Mulai saat ini kami akan tindak tegas semua aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata menyampaikan, kasus illegal mining di Desa Panaan tersebut menjadi temuan pertama mereka pada tahun ini. "Itu ditemukan berdasarkan laporan dari masyarakat," ucapnya.

Terkait pelakunya, dia menjelaskan, pihaknya telah meminta agar segera mengurus perizinan sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Serta membayar denda terkait illegal mining yang sudah dilakukan.

"Perhitungan denda saat ini dilakukan teman-teman Bidang PPH (Perencanaan Pemanfaatan Hutan). Mereka melihat berdasarkan banyaknya batu bara yang dikeruk dan harganya," jelasnya. (ris/ema) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X