BANJARMASIN - Keputusan pemko untuk mengelola sendiri Pasar Sudirapi sudah bulat. Dibuktikan dengan permintaan legal opinion (LO) ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin, Ichrom M Tezar mengatakan, pengajuan opini hokum itu merupakan permintaan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
"Itu sesuai arahan Pak Wali Kota, seusai rapat belum lama tadi. Kami diminta berkoordinasi dengan Bagian hukum untuk mengajukan LO ke Kejaksaan Negeri," ujarnya.
Sebelumnya, akan dirumuskan dulu bersama tim. Apa yang hendak disampaikan kepada Kejari.
Harapannya, pemko benar-benar bisa mengelola pasar di Banjarmasin Tengah itu guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menyerahkan pengelolaan pasar itu ke pihak ketiga, ternyata tak banyak mendatangkan keuntungan bagi pemko. "Bila bisa mengelolanya secara mandiri, mengapa tidak," tegasnya.
“Selama ini kan tak ada sama sekali yang masuk kas daerah. Kalau dikelola sendiri, insyaallah ada PAD ratusan juta per tahun," tambahnya.
Diwartakan sebelumnya, rencana pemko menuai keberatan dari pihak investor. Secara status, tanah pasar merupakan milik pemko. Sedangkan bangunan di atasnya milik swasta.
Diwartakan sebelumnya. Upaya pengelolaan secara mandiri Pasar Sudirapi, sempat menuai protes oleh mereka yang mengklaim sebagai investor.
“Semoga pedagang menyetujui. Tapi bila tidak, kami siap saja menghadapi gugatan hukum,” tutup Tezar. (war/fud/ema)