Kebijakan PTM di HST Masih Tarik Ulur

- Senin, 19 Juli 2021 | 11:56 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BARABAI- Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) menunda rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang rencananya dimulai 19 Juli 2021. Penundaan ini sampai pekan depan.

Penundaan ini kedua kali setelah sebelumnya PTM rencana dibuka 12 Juli juga batal. Pj Sekda HST Muhammad Yani menjelaskan penundaan disebabkan tren penyebaran Covid-19 yang meningkat.

"Di Kecamatan Barabai saja sudah masuk zona merah. Kalau kabupaten, masuk zona oranye. Tapi indikator zona oranye dan merah itu sangat tipis. Jadi kesehatan dan keselamatan warga HST prinsip utama," katanya.

Sesuai instruksi Bupati HST, nantinya pembukaan PTM terbatas harus mendapat rekomendasi dari posko PPKM Mikro tingkat desa dan kelurahan. "Jadi, mulai hari ini sudah dimulai pelaksanaan pendirian PPKM Mikro, sudah ada anggaran 8 persen alokasi dana desa yang bisa digunakan," tandasnya.

Keputusan pasti tanggal PTM terbatas dimulai akan diumumkan pada tanggal 23 Juli 2021. "Dalam sepekan ini kita akan terus berupaya menekan penyebaran Covid-19," bebernya.

Sementara itu, sebagai syarat utama pelaksanaan PTM terbatas, vaksinasi guru dan tenaga kependidikan baru mencapai 81,58 persen.

Masih ada beberapa guru yang menolak divaksin tanpa alasan medis. Pj Sekda HST Muhammad Yani menegaskan akan memberikan sanksi administrasi hingga pemutusan kontrak kerja bagi yang menolak vaksin.

"Yang menolak vaksin dengan alasan ideologis akan kami putus kontrak kerja. Kita akan buat instrumennya.

Contoh kasus di taman kanak-kanak ada satu guru kontrak yang menolak divaksin. Kalau masih tidak mau ya kita putus kontraknya," tegasnya. (mal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X