Demi Sidang, Harus Lebaran di Jakarta

- Senin, 19 Juli 2021 | 16:24 WIB

BANJARMASIN - Sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil (PHP) Pilgub Kalsel, dilaksanakan Rabu (21/7) lusa. Usai satu hari Hari Raya Idul Adha. KPU Kalsel, saat Idul Adha akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti sidang esok harinya.

“Mau bagaimana lagi. Lebaran di sana (Jakarta). Kalau berangkat Rabu tak akan keburu,” ujar Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin kemarin.

Usai sidang pendahuluan, dia menerangkan pihaknya tetap akan berada di Jakarta. Pasalnya, sidang lanjutan yang berisi jawaban diprediksi akan digeber tiga hari setelah sidang pendahuluan.

“Usai sidang pendahuluan dengan mendengarkan petitum permohonan dari pemohon, kami (KPU) akan koordinasi langsung dengan kuasa hukum. Jadi bertahan di Jakarta,” tuturnya.

Penerapan PPKM Darurat di Jakarta sedikit banyak membuat pihaknya kerepotan. Tak hanya menyiapkan kartu atau bukti sudah di vaksin. Pihaknya juga harus bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR. “Semoga saja semuanya negatif. Besok (hari ini) kami tes semua,” bebernya Zazin.

Soal bukti vaksin, pihaknya tak pusing. Pasalnya semua komisioner serta staf KPU Kalsel sejak lama sudah divaksin semua. Hanya tes negatif PCR ini yang membuat pihaknya was-was. “Doakan semoga lancar,” ucapnya.

Disinggung bukti jawaban dari petitum permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi, Zazin masih kukuh tak mau membeberkan sebelum sidang dilaksanakan. “Tak elok diungkapkan lebih dulu. Yang pasti sudah kami siapkan dan matangkan,” sebutnya.

Menghadapi gugatan kedua di MK, KPU Kalsel tak lagi memakai Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm) yang menjadi kuasa hukum KPU saat gugatan pertama lalu. Pada sengketa kedua ini, KPU menggandeng firma hukum Hicon Law & Policy Strategic. “Mereka (kuasa hukum) di Jakarta. Jadi kami langsung konsultasi usai sidang pendahuluan,” tandasnya.

Di gugatan keduanya kali ini, Denny-Difri membawa 476 alat bukti yang disiapkan. Alat bukti tersebut terdiri dari dugaan kecurangan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub 9 Juni lalu yang berupa video, foto, rekaman suara hingga bukti surat dan dokumen lainnya.

Tak hanya menuding pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1 berbuat curang, pihaknya juga menuding penyelenggara dan birokrasi pemerintahan juga terindikasi kuat menjadi bagian skenario pelanggaran yang dilakukan paslon 1. “Seluruh modus kecurangan dilakukan secara kasat-mata dan terang benderang. Dengan fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan dan demi menegakkan amanat konstitusi, maka kepada MK dimohonkan untuk memeriksa hingga akhir permohonan sengketa Pilgub Kalsel, serta memutuskan paslon 1 dibatalkan (diskualifikasi), atau paling tidak dinihilkan suara hasil PSU lalu,” kata Denny. (mof)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X