Berjuang Keras Bertarung di MK, Tim Denny Minta Hakim Abaikan Ambang Batas

- Kamis, 22 Juli 2021 | 15:08 WIB
TAYANG LAGI: Suasana sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan, di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. | FOTO:  M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
TAYANG LAGI: Suasana sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan, di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Denny Indrayana benar-benar berjuang keras di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Dia bermaksud membuktikan tuduhan pelanggaran hingga masifnya kecurangan yang terjadi saat penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni lalu.

Dalam dalilnya, dia menuding pelanggaran dan kecurangan seperti politik uang, pengerahan aparat birokrasi tingkat desa, intimidasi, tidak jalannya proses hukum di Bawaslu hingga tudingan keberpihakan penyelenggara KPU kepada paslon petahana, Sahbirin Noor-Muhidin.

Ada 7 dalil yang diajukan bergantian oleh kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto dan Heru Widodo. Mereka menguatkan dengan 610 bukti. Ratusan alat bukti itu diantaranya berupa kesaksian, dan bukti handphone, video, rekaman suara, serta dokumen yang menggambarkan peristiwa pelanggaran dan kecurangan selama PSU Pilgub Kalsel.

Disampaikannya, tujuh dalil pelanggaran dan kecurangan PSU yang pihaknya hadirkan tersebut bukanlah by accident, tetapi by design. “Penyebabnya, peristiwa kecurangannya tidak hanya berulang sejak pemilihan 9 Desember 2020, tetapi sebarannya juga merata di seluruh wilayah PSU,” ujar Bambang.

Apa 7 dalil pelanggaran dan kecurangan yang mereka sangkakan tersebut? Pertama soal politik uang TSM Paslon 1 di seluruh kecamatan PSU, kedua Cagub Sahbirin Noor secara langsung melakukan politik uang. Ketiga, Paslon 1 menggunakan birokrasi dan aparat desa sebagai tim sukses.

Keempat, intimidasi dan premanisme guna memenangkan Petahana. Kelima, penegakan hukum Bawaslu tidak berjalan. Keenam, KPU Kalsel berpihak kepada Petahana. Dan ketujuh, KPU Kalsel mengacaukan DPT.

Sebelum menyampaikan hal tersebut, dia menekankan wewenang MK mengesampingkan syarat ambang batas permohonan sengketa hasil pemilihan sebagaimana diatur Pasal 158 UU Pilkada. Menurutnya, 610 alat bukti seharusnya menjadi dasar mengapa MK perlu mengesampingkan ambang batas dan memeriksa pokok permohonan sebagaimana 16 sengketa Pilkada lainnya.

Sidang kemarin dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi oleh Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Sebelum sidang ditutup, Enny meminta kepada para pihak agar menyiapkan bukti lengkap dan detail. Ditekankannya, kasus PHP ini adalah kasus konkret, maka bukti-bukti harus detail dan selengkap mungkin. “Ini kasus konkret, harus detail,” ujarnya.

Sidang lanjutan sendiri akan digeber Jumat (23/7) besok. Agendanya menyampaikan jawaban dari pihak termohon. Meski sempat tertunda lantaran pandemi, MK menegaskan penyelesaian perkara ini akan tetap berlangsung 45 hari setelah diregistrasinya gugatan.

KPU Siapkan 400 Lembar Jawaban

SEMENTARA ITU, lima kontainer kecil berisi dokumen jawaban dan alat bukti dibawa KPU Kalsel ke Jakarta kemarin. Kabarnya, dokumen jawaban sebanyak 400 lembar akan disampaikan ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang lanjutan Jumat (23/6) besok.

Sidang lanjutan besok beragenda penyampaian jawaban dari pihak termohon (KPU Kalsel), atas dalil-dalil yang disampaikan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi.

Meski jumlah kontainer lebih sedikit jika dibandingkan sidang yang lalu. Namun menurut Edy, dokumen dan alat bukti ini lebih banyak karena belum digandakan. Penggandaan dilakukan di Jakarta. Berbeda ketika sidang gugatan lalu yang digandakan di Kalsel.

Selain menghemat ongkos pengiriman, Penggandaan di Jakarta akan lebih efisien karena akan dipilah kembali bersama kuasa hukum. “Jawaban dan bukti pada gugatan kali ini bahkan lebih banyak jika dibandingkan saat gugatan pertama lalu,” beber Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kemarin.

Diungkapkannya, tak hanya menyiapkan jawaban dari dalil-dalil yang disampaikan Denny-Difri pada sidang pendahuluan kemarin, KPU Kalsel juga menyiapkan semua dokumen kegiatan pasca putusan MK sebelumnya yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 827 tempat pemungutan suara (TPS) 9 Juni lalu. “Tak hanya bantahan dan jawaban yang disiapkan. Semua kegiatan akan kami sempaikan ke majelis hakim,” sebutnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB
X