Dua Raperda Diajukan DPRD Tanbu

- Jumat, 23 Juli 2021 | 08:35 WIB
LEGISLASI: Sekda Pemkab Tanbu Ambo Sakka (kiri) menyerahkan draf Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail, Kamis (22/7).
LEGISLASI: Sekda Pemkab Tanbu Ambo Sakka (kiri) menyerahkan draf Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail, Kamis (22/7).

BATULICIN – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Tanah Bumbu diajukan saat rapat paripurna, Kamis (22/7). Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Bupati Tanbu Zairullah Azhar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Ambo Sakka mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan anak, dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

"Bentuk perlindungan anak dapat dilakukan melalui berbagai upaya untuk memenuhi semua hak dasar anak. Serta untuk melindungi mereka dari berbagai kemungkinan terjadinya penelantaran, penyalahgunaan, tindak kekerasan dan diskriminasi," tuturnya.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, sebut dia, sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional. Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan rekam.

Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan perpustakaan mampu menjalankan fungsi sebagai wahana belajar sepanjang hayat. Dan mengembangkan potensi masyarakat agar lebih berilmu, berakhlak mulia, cakap, kreatif dan mandiri.

“Pemkab Tanbu telah menerbitkan edaran kepada pejabat maupun staf yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah agar menyumbangkan satu buku untuk perpustakaan daerah. Pemerintah daerah menargetkan perpustakaan daerah memiliki 70 ribu judul buku,” ucapnya.

Saat ini, perpustakaan kabupaten baru memiliki 20 ribu judul buku. Terget kedepannya 70 ribu judul buku. Untuk mencapai target tersebut, bisa dilakukan dengan cara menerima sumbangan buku, atau hibah buku. (diskominfo/zal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X