Nyaris Naik ke PPKM Darurat, Sektor Pengetatan Banjarbaru Ikuti Regulasi Pusat Sampai 31 Juli

- Jumat, 23 Juli 2021 | 09:39 WIB
PPKM: Lonjakan kasus hingga keterisian atau kapasitas ruang perawatan Covid-19 di rumah sakit rujukan membuat Kota Banjarbaru masuk daerah PPKM Level III. | Foto: Rifani/Radar Banjarmasin
PPKM: Lonjakan kasus hingga keterisian atau kapasitas ruang perawatan Covid-19 di rumah sakit rujukan membuat Kota Banjarbaru masuk daerah PPKM Level III. | Foto: Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Kota Banjarbaru masuk dalam daftar 61 kab/kota luar Jawa-Bali yang berstatus Level III yang digolongkan penularan komunitas dengan respons terbatas. Syahdan, pusat memerintahkan bahwa Kota Idaman harus melaksanakan PPKM Level III dengan intensitas pengetatan dinaikkan.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin membenarkan kabar ini. Selepas rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda Banjarbaru, PPKM Level III ini pasti Aditya diterapkan dari 21 Juli hingga 31 Juli 2021.

"Informasi dan instruksi ini langsung kita terima dari Presiden RI, Joko Widodo saat diadakan rapat terkait penanggulangan Covid-19 melalui Google Meet. Ya, Banjarbaru masuk PPKM Level III," kata Aditya.

Dalam waktu dekat, surat keputusan sekaligus edaran yang disepakati oleh Forkopimda Banjarbaru kata Aditya akan segera dibuat dan disebar. Hal ini untuk menindaklanjuti arahan pusat.

Masuknya Banjarbaru dalam PPKM Level III kata Aditya dipicu sejumlah faktor. Yang mana utamanya katanya adanya lonjakan kasus hingga keterisian atau kapasitas ruang perawatan Covid-19 di rumah sakit rujukan, dalam hal ini RSDI Idaman.

"Sekarang kita level 3, harapannya tentu kita tidak ingin naik ke level 4. Level 4 ini setara dengan PPKM Darurat seperti di Jawa-Bali. Jika naik 20-30 persen (kasus) lagi maka kita bisa di level 4," bebernya.

Atas hal demikian, Aditya meminta agar masyarakat dapat lebih meningkatkan protokol kesehatan agar Banjarbaru tak sampai menerapkan PPKM Level 4. "Kita tentu ingin turun (level 2), makanya mari bersama-sama kita jalankan prokes ini secara ketat."

Menilik dari aturan pengetatan yang dirilis oleh pusat melalui Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), ada setidaknya 13 sektor atau kegiatan yang dibatasi ketat hingga dilarang dalam penerapan PPKM Level III ini.

Misalnya dari sektor perkantoran, kegiatan belajar mengajar, industri/dunia usaha, usaha warung makan dan kafe, PKL, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, fasilitas umum, tempat ibadah, kegiatan masyarakat, transportasi umum, transportasi jarak jauh hingga pembatasan di tingkat mikro atau RT/RW.

Dijelaskan Aditya, aturan pengetatan tersebut dibuat dan diterbitkan oleh pusat. Sehingga pihaknya dalam hal ini pemerintah daerah akan mengikuti aturan tersebut, termasuk pengetatan di 13 sektor.

"Aturan-aturan ini ditetapkan oleh pusat, jadi bukan kita yang mengatur, kita cuma menyampaikan melalui edaran. Kita mengikuti yang diatur oleh pusat," pasti orang nomer satu di Banjarbaru ini.

Terkait kondisi ini, Aditya kembali meminta agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama dalam menekan laju penularan ini. Yang mana disiplin protokol kesehatan kata Aditya merupakan kunci agar status Banjarbaru bisa turun ke level 2.

"Jadi pertama lonjakan kasus, tingkat ketersediaan perawatan dan lain-lain dan termasuk letak kab/kota yang ada jadk indikator status ini, nah kita di Banjarbaru cukup tinggi terlebih wilayah kita di perlintasan. Makanya kita berharap bahwa kasus ini bisa turun ke level 2," pungkasnya.

Memang, beberapa waktu ini, tren kasus Covid-19 di Kota Banjarbaru mengganas. Selain lonjakan tren kasus positif, angka kematian juga meningkat tajam Bahkan tercatat, di tanggal 21 Juli tadi ada lima korban meninggal dalam sehari. Bahkan, Satgas mencatat ada pasien isolasi mandiri yang meninggal di rumah. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X