Sabu di Lemari Pakaian

- Jumat, 23 Juli 2021 | 09:46 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN – Gusti Suriansyah diringkus Polsek Banjarmasin Timur karena perkara narkotika, Senin (12/7) pekan lalu.

Pria 35 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Kayu Manis, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Polisi menyita sabu seberat 9,91 gram yang diperoleh dari penggeledahan rumahnya.

Penyelidikan dan penggerebekan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Timur Yono.

“Sabu dikemas dalam enam paket. Isinya setelah ditimbang berjumlah 9,91 gram,” kata Kapolsek AKP Pujie Firmansyah, kemarin (22/7).

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital dan peralatan membungkus sabu. “Semua barang bukti ditemukan di lemari pakaian di dalam kamar tersangka," tambahnya.

Namun, Gusti masih bungkam terkait sumber barang haram tersebut. “Tersangka memilih tutup mulut,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X