Tak Terbukti Memukul, Jurkani Minta Dibebaskan

- Jumat, 23 Juli 2021 | 10:12 WIB
SIDANG DARING: Dari sebuah komputer jinjing di tengah ruang sidang, terdakwa mengikuti jalan persidangan. |FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
SIDANG DARING: Dari sebuah komputer jinjing di tengah ruang sidang, terdakwa mengikuti jalan persidangan. |FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Pengacara Jurkani, Suriansyah Darham membacakan pembelaan setebal 25 halaman di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (21/7) sore.

Kliennya, Jurkani ngotot meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Anggota tim sukses calon Pilgub Kalsel, H Denny Indrana itu tersangkut kasus dugaan pemukulan pada 31 Maret lalu di halaman Masjid Nurul Iman, Banjarmasin Selatan.

Mengacu pada video yang merekam keributan itu dan menyebar di media sosial, Suriansyah menegaskan, tak tampak tamparan atau tendangan kepada korban.

“Dilihat dalam gerak lambat pun, tidak ada pemukulan maupun penendangan oleh klien kami,” katanya dalam persidangan.

Apalagi dengan tuduhan penyeretan dari dalam masjid. Tak ada saksi yang melihat peristiwa itu. Saksi mata malah menyatakan, keduanya berjalan keluar berbarengan. Dikuatkan hasil visum yang hanya menyebutkan lebam akibat benda tumpul. “Maka kami minta dibebaskan,” tegasnya.

Jurkani juga meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro untuk memberikan kesempatan baginya untuk membela diri sendiri. Permohonan dikabulkan, tapi karena keadaan tak memungkinkan, sidang ditunda sampai Senin (25/7) mendatang. Agendanya adalah pembelaan terdakwa secara tertulis.

“Tadi terdakwa mau memberikan pembelaan sendiri, tapi karena hujan deras dan suara terdakwa yang mengikuti sidang daring tidak terdengar, maka ditunda pekan depan,” tutup Suriansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji menilai, pembelaan yang disampaikan pengacara terdakwa kurang holistik. Tak mengacu pada fakta-fakta hukum di persidangan. “Kami akan siapkan tanggapan atas pembelaan terdakwa,” ujarnya.

Diingatkannya, pembelaan merupakan hak terdakwa. Tapi tetap harus berdasarkan bukti-bukti, bukan bermodal asumsi.

“Kami tetap pada tuntutan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP untuk tindak pidana penganiayaan,” tegas Radityo. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X