KPU Beri Bantahan Tudingan Denny

- Jumat, 23 Juli 2021 | 10:57 WIB
TAYANG LAGI: Suasana sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan, di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari yang lalu. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
TAYANG LAGI: Suasana sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan, di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari yang lalu. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digugat Denny Indrayana berlanjut pagi ini. Agendanya berisi jawaban dari pihak termohon, KPU Kalsel. 

Jawaban KPU Kalsel hari ini akan dibacakan oleh Anggota KPU Kalsel, Edy Ariansyah bersama kuasa hukum mereka. Sebanyak 400 halaman jawaban akan disampaikannya. “Kami sampaikan sekali lagi. Kami sudah siap dengan bantahan apa yang didalilkan pihak pemohon (Denny Indrayana-Difriadi),” ujar Edy.

Jika KPU Kalsel sudah menyiapkan ratusan lembar jawaban. Sedangan Bawaslu Kalsel sebagai pihak pemberi keterangan hanya menyiapkan 20 halaman keterangan yang sudah disampaikan ke MK kemarin. “Kami tak banyak seperti KPU Kalsel,” terang Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah kemarin.

Keterangan tertulis yang disampaikan ke Hakim MK terangnya, seperti jawaban tudingan Bawaslu disebut tak profesional dan tak netral. “Di sana kami jawab, berikut bukti-buktinya. Tunggu saja besok ketika Hakim MK meminta keterangan ke kami,” ujar Erna.

Sementara, di Peraturan MK tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pilkada menegaskan, perkara perselisihan diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik).

Berkenaan dengan masa PPKM darurat yang ditetapkan di Jakarta, MK pun harus sudah menyelesaikan putusannya dalam batas waktu tersebut. “Harus diselesaikan. Saya yakin MK dapat menyelesaikan meski status PPKM darurat,” ujar pakar hukum tata negara ULM, Ichsan Anwary kemarin.

Bagaimana kemugkinan putusan di rapat permusyawaratan hakim pasca sidang jawaban hari ini? Ichsan menganalisa, jika MK menggunakan persyaratan formal tentang ambang batas dapat mengajukan permohonan, maka MK akan memutuskan permohonan pasangan Denny–Difri tidak dapat diterima.

Hal ini sebutnya, karena prosentasi melebihi ambang batas mengajukan permohonan, yakni lebih dari 1,5 persen. Seperti diketahui, perolehan suara kedua calon pasca PSU lalu, selisih antar kedua calon mencapai 2,35 persen. Perolehan total suara Sahbirin-Muhidin sebanyak 871.123 suara. Sementara, Denny-Difriadi memperoleh sebanyak 831.178 suara.

Menurutnya, putusan permohonan tidak dapat diterima dalam hukum beracara di MK tidak sama dengan putusan permohonan ditolak. Makna dari putusan permohonan tidak dapat diterima terang Ichsan, apabila pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil permohonan. “Kita tunggu saja,” ujarnya.

Terkait dalil yang disampaikan pemohon, dia mengatakan, dalam banyak putusan MK yang lainnya ketika perkara perselisihan pilkada, tuduhan kecurangan yang bersifat TSM dan permohonan untuk mendiskualifikasi pihak pasangan pemenang pemilihan biasanya akan diabaikan saja oleh MK dengan dasar pertimbangan ada institusi yang berwenang menyelesaikannya.

Selain itu sebutnya, ditambah lagi bahwa ruang lingkup permohonan ini adalah dalam konteks PSU yang angka prosentasi diperebutkan dalam PSU sangat sedikit dibanding besaran jumlah suara pemilih seluruhnya. “Sehingga secara rasional agak tidak mungkin untuk kemudian MK mendiskualifikasi pasangan calon pemenang pemilihan hanya gara-gara pelanggaran pelanggaran di tingkat PSU,” ujarnya berpendapat.

Seperti diketahui, Denny Indrayana pada sidang pendahuluan, menyampaikan 7 dalil pelanggaran dan kecurangan saat tahapan PSU Pilgub Kalsel lalu. Dalil pertama soal politik uang TSM Paslon 1 di seluruh kecamatan PSU, kedua Cagub Sahbirin Noor secara langsung melakukan politik uang. Ketiga, Paslon 1 menggunakan birokrasi dan aparat desa sebagai tim sukses. Keempat, intimidasi dan premanisme guna memenangkan Petahana. Kelima, penegakan hukum Bawaslu tidak berjalan. Keenam, KPU Kalsel berpihak kepada Petahana. Dan ketujuh, KPU Kalsel mengacaukan DPT. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X