Setara PPKM Darurat, Banjarbaru Bakal Terapkan PPKM Level 4

- Jumat, 23 Juli 2021 | 21:01 WIB
LEVEL EMPAT: Kota Banjarbaru diputuskan oleh pemerintah pusat masuk dalam kab/kota di luar Jawa-Bali yang melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. | Foto: Dok/Radar Banjarmasin
LEVEL EMPAT: Kota Banjarbaru diputuskan oleh pemerintah pusat masuk dalam kab/kota di luar Jawa-Bali yang melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. | Foto: Dok/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Sempat dievaluasi, akhirnya Kota Banjarbaru diputuskan oleh pemerintah pusat masuk dalam kab/kota di luar Jawa-Bali yang melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4

Keputusan ini terbit pada Jumat (23/7) petang sekira pukul 19.00 Wita. Dalam informasi yang dirilis oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) RI, Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin masuk dalam daftar tersebut bersama 37 daerah lainnya.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin tak menampik soal kabar ini. Dijelaskannya bahwa memang Kota Banjarbaru masuk dalam daftar tersebut.

"Baru saja disampaikan oleh Mentri Koordinator Perekonomian secara daring dan didampingi beberapa lembaga dan badan, bahwa disampaikan beberapa kab/kota yang diputuskan melaksanakan PPKM level 4," konfirmasi Aditya.

Kendati demikian, keputusan finalnya katanya masih menunggu instruksi dari pusat. Termasuk soal seperti apa penetapan aturan dalam skema PPKM level 4 tersebut.

"Pada intinya kita masih menunggu instruksi menteri terkait penerapan ini. Insya Allah tanggal 25 atau 26 sudah ada hasil finalnya (terkait penerapan PPKM Level 4)," tuntas Aditya.

PPKM Level 4 sendiri menerapkan pengetatan ekstra. Bahkan, tingkatan level ini setara dengan PPKM Darurat yang sebelumnya digelar di Jawa-Bali. Dalam keterangan KPC PEN, PPKM Level 4 dihelat per tanggal 26 Juli 2021 sampai 8 Agustus 2021.

Ada sejumlah pengetatan hingga larangan dalam aturan tersebut. Setidaknya ada 13 sektor atau kegiatan yang akan diatur. Termasuk di antaranya jika level 4 diberlakukan maka pusat perbelanjaan atau mal bakal ditutup sementara. (rvn)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X