Sekali Antar Sabu, Diupah Satu Juta

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 09:11 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN – Sabu 100 gram lebih disita Polsek Banjarmasin Barat. Disita dari tangan Norifansyah, warga Jalan Salatiga RT 43, Banjarmasin Tengah.

Pria 38 tahun itu diringkus pada Rabu (14/7) lalu di Jalan Jafri Zamzam, persis di depan Stadion 17 Mei.

Awalnya, masuk laporan ke mapolsek, akan ada transaksi di depan markas Barito Putera tersebut. Di lapangan, anggota mendapati ciri-ciri yang cocok.

“Malam itu kami melihat tersangka mengendarai Honda Scoopy nopol DA 6134 AES warna abu-abu. Dipantau dari kejauhan baru disergap,” terang Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman, (23/7).

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting. “Barang bawaan dan pakaiannya digeledah. Paketnya kami temukan di boks motor,” tambahnya.

Setelah dihitung, narkotika golongan satu itu memiliki berat 100,47 gram.

Dalam interogasi, ia mengaku sudah tiga kali mengantarkan barang haram tersebut kepada pelanggan. Upahnya lumayan. “Sekali mengantar tersangka diupah Rp1 juta. Dibayar setelah barang diserahkan,” sebut Faisal.

Cara kerjanya, ia menunggu arahan sang bandar. Mengatur pertemuan lalu menyerahkan pesanan.

“Tersangka sebagai kurir saja. Masih kami dalami. Selama ini ia berkenalan dan berhubungan dengan bandar hanya lewat telepon,” tutupnya. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X