KPU Bantah Semua Tudingan Denny

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 10:33 WIB
LAYAR BESAR: Suasana nonton sidang online MK di kantor KPU Kalsel, kemarin. KPU Kalsel membantah tudingan Denny Indrayana. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
LAYAR BESAR: Suasana nonton sidang online MK di kantor KPU Kalsel, kemarin. KPU Kalsel membantah tudingan Denny Indrayana. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Dalil-dalil yang disampaikan Denny Indrayana-Difriadi, Dibantah KPU Kalsel di MK, Jumat (23/7).Tak hanya KPU Kalsel, pihak terkait, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin- Muhidin melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan.

Di salah satu eksepsi mereka,tentang tudingan terjadinya politik uang dan barang yang dilakukan paslon 1 secara TSM di 7 kecamatan wilayah pemungutan suara ulang (PSU), pihaknya menyampaikan tuduhan politik uang dan barang yang diuraikan pemohon, sebagian telah dilaporkan ke Bawaslu Kalsel dan putusannya adalah laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan laporan dari tim pemojom atas nama M. Isrof Parhani, tidak memenuhi syarat materiil.

Di eksepsi lain, menjawab tudingan penggunaan birokrasi dan aparat desa di seluruh wilayah kecamatan pelaksana PSU sebagai tim sukses, paslon 1 dengan tegas mengatakan hal tersebut tak benar.

Menurut mereka, pemohon membangun opini dan narasi dengan cara mengeneralisir dan tidak berdasar bukti yang valid juga kredibel, sehingga tidak jarang narasi tersebut memuat unsur fitnah.

Menariknya, paslon 1 malah menuding Denny-Difri yang melibatkan sejumlah ASN untuk upaya-upaya pemenangannya dalam penyelenggaraan PSU. “Salah satunya sebagaimana terbukti berdasarkan Laporan di Bawaslu Kalsel, dimana Muhammad Rizani (ASN) Pemprov) dinyatakan terbukti melanggar aturan netralitas ASN dan perkara a quo telah diteruskan ke KASN RI,” ujar salah satu kuasa hukum paslon 1, Muhammad Imam Nasef.

Dia menambahkan, jika benar terjadi pelibatan aparatur desa secara masif sebagaimana dituduhkan pemohon, maka seharusnya ditemukan adanya fakta tersebut sejak jauh hari dan diproses oleh Bawaslu Kalsel, baik sebagai temuan ataupun laporan.

“Faktanya, pemohon jika memang mengetahuinya, tidak pernah membuat laporan terkait hal tersebut sampai berakhirnya tahapan PSU. Tiba-tiba setelah selesai semua tahapan, tuduhan tersebut muncul tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Soal tudingan politik uang dengan cara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang benderang, paslon 1 juga punya argumen lain. Mereka menuding bahwa politik uang justru dilakukan oleh Denny Indrayana dengan modus seperti membeli dan memborong dagangan, membagikan uang dengan modus sedekah, membelikan keranjang sepeda, sambil melakukan kampanye seperti yang terjadi di Pasar Martapura, Kabupaten Banjar.

Disampaikan Imam, bagaimana mungkin pelanggaran yang katanya lebih terang benderang, lebih dahsyat, dan lebih terorganisir hanya ditemukan oleh pemohon sendiri, tidak ditemukan oleh pihak lain. Apalagi baru ditemukan setelah hasil quick count pencoblosan PSU yang diumumkan di media massa.

Selain itu, sebutnya, bahwa adalah fakta, tidak ada satu lembar uang pun ditemukan pemohon atau siapapun dalam PSU yang dibagikan untuk kepentingan Paslon tertentu, dan tidak ada satupun peristiwa pembagian uang secara langsung atau tidak langsung antara pemberi dan penerima uang ditangkap atau dibuktikan terjadi selama tahapan PSU yang dikategorikan sebagai tindak pidana pemilihan.

“Yang didalilkan pemohon hanyalah rangkaian peristiwa tidak langsung berupa pengakuan adanya pertemuan dan pendataan serta penempelan stiker di rumah-rumah warga pemilih, yang mana sebenarnya tidak ditemukan satupun bukti langsung terhadap kebenaran peristiwa tersebut,” cecarnya.

Sebelumnya, KPU Kalsel selaku pihak termohon juga membantah soal tudingan kecurangan dalam proses PSU yang diantaranya pembentukan PPK dan KPPS serta Evaluasi/Penetapan Kembali PPS, Pencermatan Daftar Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPPh.

“Tidak terdapat satu pun ketua dan anggota PPK yang bertugas pada pemungutan suara pada 9 Desember 2020, bertugas kembali di PSU 9 Juni tadi,” tegas Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah yang didampingi kuasa hukum Hicon Law & Policy Strategies kemarin.

Begitu pula pembentukan ketua dan anggota PPS dari 827 TPS pelaksana PSU. Edy menyampaikan, seluruhnya adalah petugas baru sesuai amar putusan MK pada Maret lalu dan peraturan KPU serta disupervisi oleh KPU RI. “Tak ada yang lama,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X