Ahlan Wasahlan, Banjarmasin Bakal PPKM Level 4

- Minggu, 25 Juli 2021 | 12:19 WIB

BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, angkat bicara terkait ditetapkannya Kota Banjarmasin sebagai kota yang mesti menetapkan PPKM Level IV. 

Berdasarkan hasil evaluasi yang digelar bersama Tim Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin, termasuk jajaran SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin Sabtu (24/7) siang. Ibnu menjelaskan bahwa Kota Banjarmasin berada di level IV. 

Itu artinya, PPKM Level IV bakal diterapkan di Kota Banjarmasin. 

"Mau tidak mau, ini pilihan sulit," jelasnya, seusai menutup rangkaian acara Festival Ekonomi Syariah Banua, di Duta Mall Banjarmasin, Sabtu (24/7) malam. 

Tapi sebelum itu, Ibnu mengaku perlu melakukan rapat alias persiapan besar untuk mempersiapkannya. 

"Besok akan ada konferensi pers. Nanti di sana yang bakal lebih jelas," tambahnya. 

Di sisi lain. Ibnu juga mengatakan bakal ada banyak hal yang bakal disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terkait penerapan PPKM level IV. 

"PPKM Level IV bakal dilakukan secara humanis. Sekali lagi ini memang keputusan yang berat. Tapi memang mesti kita ikuti," tutupnya. 

Seperti diketahui. Sebelumnya, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) RI, mengeluarkan instruksi baru. Yakni, terkait penerapan PPKM level IV, di luar Pulau Jawa dan Bali. 

Dalam instruksi itu disebutkan. PPKM Level IV dimulai sedari Senin 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus mendatang. 

Sebagai gambaran. PPKM Level IV persis PPKM Darurat yang sebelumnya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Ada pengetatan di sana-sini. Termasuk pembatasan mobilitas masyarakat. 

Sebagian di antara rinciannya yakni sektor non esensial akan WFH 100 persen. Pun demikian dengan aktivitas belajar mengajar yang kembali 100 secara daring. 

Di bidang industri, diberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift. Lalu rumah makan dan restoran hanya melayani hanya pesan antar atau bawa pulang. 

Selanjutnya, Mall atau pusat perbelanjaan harus tutup sementara, terkecuali penjual bahan obat-obatan dan kebutuhan pokok. Sedangkan tempat ibadah tidak diberlakukan berjamaah di tempat ibadah, alias dikerjakan di rumah. 

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB
X