Tekan Kasus Covid, Kotabaru Larang Perusahaan Cutikan Karyawannya

- Selasa, 27 Juli 2021 | 09:58 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H Said Akhmad
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H Said Akhmad

KOTABARU – Guna menekan peningkatan kasus Covid-19 di Kotabaru, Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar mengeluarkan surat edaran tentang larangan perusahaan yang terdapat di Kotabaru untuk memberikan cuti bagi karyawannya. Hal ini dilakukan agar tidak ada karyawan perusahaan tambang yang keluar daerah atau masuk ke daerah Kotabaru.

Namun, tampaknya surat edaran tersebut diabaikan pihak perusahaan. Hal ini membuat kecewa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H Said Akhmad, kepada perusahaan tambang yang sampai saat ini masih membandel, dengan tidak menaati surat edaran Bupati Kotabaru.

"Saya mendapat konfirmasi ada tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tambang Kotabaru positif Covid-19. Padahal, pemerintah daerah sudah membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan agar tidak memperbolehkan karyawan mereka ke luar daerah dan masuk dari luar daerah dan luar negeri. Namun, imbauan itu sepertinya tidak didengarkan perusahaan," tegas, Said Akhmad, Senin (26/7).

Ia juga meyakini, bahwa orang di Kotabaru aman dari virus mematikan ini, karena mereka tidak ke mana-mana. “Tetapi, orang luar masuk terus. Kita di daerah selalu disuruh menghentikan penyebaran corona dengan cara mengisolasi orang,” ucapnya kecewa, sambil menyampaikan bahwa masyarakat dan pemerintah daerah saat ini dibuat babak belur oleh corona.

“Yang perlu ditekankan, bagaimana memutus mata rantai corona, bukan mengobati,” lanjut sekda.

Said Akhmad juga menegaskan, jangan sampai ada asumsi daerah menampung yang positif karena orang dari luar yang masih bebas datang membawa COVID-19. (mr-155/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X