BANJARMASIN - Penerapan PPKM di Kota Banjarmasin dipastikan berdampak pada sejumlah sektor usaha. Tak terkecuali usaha kuliner, yakni rumah makan dan restoran. Berdasarkan aturan, restoran dan rumah makan hanya boleh beroperasi hingga pukul delapan malam, namun tanpa melayani makan ditempat. Konsumen hanya boleh membeli dengan cara membungkus makanan atau take away.
Menanggapi hal ini, salah satu pemilik usaha kuliner di Banjarmasin, Geman Yusuf menyatakan siap taat aturan PPKM tersebut. "Selama pandemi, sejumlah aturan dan pembatasan sudah kami lakukan dengan penuh ketaatan. Memang sempat terjadi penurunan omzet di awal aturan tersebut diberlakukan. Namun, lama-kelamaan kami jadi terbiasa, termasuk pada saat PPKM ini, kami mencoba menyesuaikan dengan kondisi," ujar Geman.
Walaupun dilarang untuk melayani makan di tempat, Geman optimistis keuntungan tetap didapat. "Kami akan maksimalkan penjualan secara take away. Yakni, tanpa mengurangi kualitas dan kapasitas menu makanan yang kami jual. Supaya aman, kami juga mengemasnya dalam kemasan yang higienis," tambahnya.
Senada, Irfan, pebisnis kuliner lainnya menyatakan tetap semangat di tengah penerapan aturan PPKM. "Rezeki sudah ditentukan. Tugas kita hanya berusaha. Yang penting, jangan menyerah dan taati aturan pemerintah," tuturnya.
Salah satu strategi Irfan agar bisnis kulinernya tetap bertahan adalah dengan memaksimalkan promosi online. "Kami banyak jualan lewat medsos dan melayani pengantaran untuk sekitar wilayah Kota Banjarmasin," ujar pebisnis kue tradisional tersebut. (oza/bin/ema)