Terapkan Protokol, di Pasar yang Paling Berat

- Selasa, 27 Juli 2021 | 10:17 WIB
SERUKAN PPKM: Petugas Disperdagin Banjarmasin meminta pedagang dan pembeli di Pasar Sudimampir untuk mengenakan masker, kemarin (26/7). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
SERUKAN PPKM: Petugas Disperdagin Banjarmasin meminta pedagang dan pembeli di Pasar Sudimampir untuk mengenakan masker, kemarin (26/7). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Sosialisasi penerapan PPKM level 4 dimulai kemarin (26/7). Salah satu sasarannya Pasar Sudimampir Baru di Banjarmasin Tengah.

Dengan megafon, belasan pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin hilir mudik menyuarakan sejumlah aturan selama masa pembatasan itu berlaku. Ditujukan kepada pedagang dan pembeli.

Seperti diketahui, pasar tradisional masih bisa beroperasi. Tapi dibatasi untuk 50 persen pengunjung saja dari kapasitas pasar. Selain itu, sudah harus tutup sebelum jam 8 malam. Dan tentu saja harus menerapkan prokes ketat.

Pantauan Radar Banjarmasin, pedagang dan pengunjung terus diingatkan petugas tentang masker. Mereka juga diminta menjaga jarak.

Tak bisa dipungkiri, masih ada yang cuma mengenakan masker karena ditegur petugas. Bila sudah berlalu dari pandangan, masker pun kembali diturunkan ke dagu.

Kasi Pembinaan Disperdagin Banjarmasin, M Afriansyah bukannya tak mengetahui. “Pelanggaran yang banyak kami temui, masih saja soal masker," ujarnya di sela sosialisasi.

Perihal menjaga jarak, Afriansyah maklum, antar lorong dan lapak pasar terlampau sempit. Hampir tak mungkin menjaga jarak di sana.

Sedangkan kepada pembeli, ia mengharapkan kesadaran mereka. Agar menjaga diri selama berbelanja.

Ditanya apakah bakal ada sanksi bagi para pedagang atau pembeli yang bebal, ia menegaskan tak ada sanksi.
Wali kota sudah menekankan, PPKM ini harus persuasif. "Yang tidak punya masker, kami berikan masker," tukasnya.

Terpisah, Plt Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom M Tezar menyebutkan ada tiga tim patroli yang diturunkan setiap hari untuk menertibkan prokes di pasar-pasar.

Targetnya adalah pasar yang paling besar dan ramai. Seperti Pasar Sentra Antasari, Sudimampir Baru, Ujung Murung dan Pasar Baru Permai.

"Karena jumlah petugas kami terbatas, pengawasan tidak mungkin serentak, tapi bergiliran," ungkapnya.
Pertanyaannya, bagaimana membatasi pengunjung pasar sampai 50 persen saja? Tezar mengakui tak bisa menerapkan sistem buka tutup pasar.

Ujung-ujungnya, kembali lagi pada prokes. “Misalkan ada kerumunan, kami coba urai,” jawabnya.

Selain melayangkan surat edaran, Disperdagin juga mengandalkan grup-grup pedagang di WhatsApp. Benar saja, masih ada pedagang yang tak mengetahui PPKM level 4 sudah diberlakukan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X