Teman SMA pun Ditipu Bos Travelindo

- Selasa, 27 Juli 2021 | 10:37 WIB
DISUMPAH: Tiga saksi saat disumpah dalam sidang penggelapan dana perjalanan haji dan umrah yang dilakukan bos Travelindo, Supriadi, Senin (26/7) sore di PN Banjarmasin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN
DISUMPAH: Tiga saksi saat disumpah dalam sidang penggelapan dana perjalanan haji dan umrah yang dilakukan bos Travelindo, Supriadi, Senin (26/7) sore di PN Banjarmasin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Tiga saksi dihadirkan dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah yang dilakukan bos Travelindo, Supriadi, Senin (26/7) sore di PN Banjarmasin.

Ketiga saksi adalah calon jemaah yang gagal berangkat. Mereka adalah Heni, Totom dan istrinya Listia. Penuturan Heni dihadapan hakim, ia bertemu dengan Supriyadi ketika reuni SMA Pelaihari. Disitulah ia mengetahui kalau terdakwa memiliki travel haji dan umrah.

Di situ terdakwa menawarkan berangkat haji furoda (haji khusus). "Supriadi berjanji mau membantu kekurangannya, saya hanya diminta keluarkan biaya untuk visa saja," ujarnya.

Karena sudah berteman sejak SMA dan Supriadi sering berkunjung ke rumah saat masih sekolah, Heni pun percaya. Ia pun akhirnya mengiyakan. Ia mendaftar untuk lima orang. Nilai yang harus dibayar Rp175 juta per orang."Saya daftar untuk 5 orang, saya dan suami, adik dan istrinya, dan ibu saya," ujarnya.

Pembayaran dilakukan beberapa kali di kantor travelindo melalui kasir dan beberapa kali dengan Agus Hariyanto yang merupakan adik terdakwa. Total yang sudah dibayar Rp862 juta. Tapi sampai sepuluh kali membayar, ternyata tak kunjung kabar kepastian keberangkatan.

"Berangkatnya dijanjikan 2018, tapi ternyata tidak jadi berangkat. Alasannya ada salah satu calon jemaah terlambat kelengkapan administrasi visa," ujarnya menirukan penjelasan Supriyadi saat itu.

Singkat cerita, karena tidak jadi berangkat, pada saat itu, ia sudah berupaya menyelesaikan baik-baik dengan terdakwa, hingga akhirnya Supriyadi berjanji akan memberangkatkan pada tahun 2019. Namun semuanya hanya janji-janji kosong belaka. Alasannya kali ini perusahaannya sudah bangkrut. "Saya sudah capek menagih janji, makanya saya laporkan," ucapnya.

Menanggapi keterangan saksi, pengacara Isai Panantulu menilai wajar jika banyak hal yang disampaikan saksi menyudutkan terdakwa. Namun itu belum tentu semuanya benar. "Kita akan konter penjelasan saksi," ucapnya.

Jaksa Radityo mengatakan sebenarnya ada empat saksi yang akan dihadirkan. Namun karena ada halangan, hanya tiga yang bisa dihadirkan. "Akan kita hadirkan pada sidang berikutnya, karena masih banyak saksinya," pungkasnya. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X