Sebelas Kabupaten Menyusul Level 3

- Selasa, 27 Juli 2021 | 10:39 WIB
JUMPA PERS: Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA dalam keterangan persnya Senin (26/7). | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN
JUMPA PERS: Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA dalam keterangan persnya Senin (26/7). | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Banjarmasin dan Banjarbaru resmi masuk wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Bagaimana kabupaten lainnya di Kalsel?

Berdasarkan data Kemenkes RI, Pemerintah Provinsi Kalsel pun menetapkan Kabupaten Banjar,Tapin, HSS, HST, Balangan, Tabalong, HSU, Batola dan Tanbu, Kotabaru dan Tala masuk wilayah PPKM Level 3.

"Ada dua level 4, dan 11 level 3," ungkap Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA dalam keterangan persnya bersama Kapolda Irjen Pol Rikwanto dan Danrem 101 Antasari, Brigjen Firmansyah, Senin (26/7) di Mapolda Kalsel.

Dengan penetapan itu, ada sejumlah pembatasan-pembatasan yang harus ditetapkan oleh pemerintah Provinsi, kabupaten/kota. Pembatasan yang diberlakukan juga tidak berbeda jauh dengan level 4. Misalnya, proses belajar mengajar 100 persen daring, sektor industri maksimum hanya 50 persen dari total pekerja.

Selanjutnya, tempat makan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. Kegiatan sosial budaya ditiadakan, fasilitas umum ditutup. Pasar tradisional diizinkan buka dengan pembatasan operasional. Mall atau pusat perbelanjaan hanya kapasitas 25 persen dan beroperasi sampai pukul 17.00 WITA.

"Kami sudah kirim surat edaran ke bupati dan forkopimda kabupaten kota, agar dapat menindaklanjuti," imbaunya.

Kita berharap, dengan PPKM dan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat, bisa menurunkan tingkat penyebaran virus Covid-19 dan tingkat kematian di Kalsel. Karena sudah ada beberapa rumah sakit yang tingkat hunian pasiennya mencapai 80-90 persen, bahkan ada beberapa rumah sakit yang menambah tempat tidur.

"Pemberlakuan ini sampai tanggal 8 Agustus dan akan dievaluasi kembali," tegasnya.

Agar selama pelaksanaan PPKM berjalan lancar, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto sudah instruksikan polres dan jajaran untuk dapat melaksanakan. Tentunya langkah yang dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pusat dan pemerintah daerah.

"Saya sudah perintahkan kapolres dan direktur operasional untuk mengambil langkah yang disesuaikan dengan kebijakan pusat maupun pemerintah daerah," tegas Rikwanto.

Misalnya, melakukan penyekatan di sejumlah tempat, termasuk menjaga daerah-daerah di perbatasan Kalsel dengan provinsi tetangga. Para petugas nantinya akan menanyakan kepada masyarakat yang akan melintas, jika tidak ada kepentingan mendesak akan kita minta putar balik.

Penyekatan juga akan dilakukan di dalam wilayah. Tapi tetap melihat situasi serta kondisi mobilitas masyarakat. "Tindakan di lapangan mengedepankan operasi yustisi terukur dan humanis, kalau ada kerumunan, bukan dibubarkan tapi pemberitahuan," ujarnya.

Para petugas yang akan melakukan operasi yustisi di seluruh wilayah sampai ke pelosok, terutama terdapat banyak kumpulan massa. Soal sanksi tindakan bagi pelanggar akan disesuaikan dengan aturan yang dibuat pemerintah daerah masing-masing."Petugas juga bawa rapid tes antigen. Bagi yang tidak mengindahkan imbauan, akan dites langsung," jelasnya. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X