Wujudkan KOTAN, Lakukan Pemetaan Permasalahan Narkoba

- Selasa, 27 Juli 2021 | 14:19 WIB
KOMITMEN : Kepala BNNK HSS, Agus Winarti bersama Kepala Kesbangpol Kabupaten HSS, Roni Rusnadi saat Rakor Kotan di Aula Kecamatan Kandangan. | FOTO SALAHUDIN/ RADAR BANJARMASIN
KOMITMEN : Kepala BNNK HSS, Agus Winarti bersama Kepala Kesbangpol Kabupaten HSS, Roni Rusnadi saat Rakor Kotan di Aula Kecamatan Kandangan. | FOTO SALAHUDIN/ RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Mewujudkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan rapat koordinasi (Rakor) pengembangan dan pembinaan KOTAN dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal di Aula Kantor Kecamatan Kandangan, Selasa (27/7).

Rakor pengembangan dan pembinaan KOTAN dengan menerapkan protokol kesehatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor didampingi Kepala BNNK HSS, Agus Winarti.

Kepala BNNK HSS, Agus Winarti mengatakan dalam Rakor mewujudkan KOTAN ini dilakukan pemetakan atau identifikasi permasalahan-permaslahan yang ada di wilayah Kabupaten HSS bersama OPD dan instansi vertikal yang mausk tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dari hasil Rakor permasalahan narkoba diantaranya karena kurangnya sosialisasi ke tingkat desa sampai ke tingkat komunitas dan permasalahan lainnya,” ujarnya.

Setelah Rakor ini nantinya dilakukan beberapa rangkaian agenda mewujudkan KOTAN di Kabupaten HSS. Mulai dari rapat kerja sampai konsilidasi hasil pemetaan.

“Konsolidasi seperti kegiatan monitoring dan evaluasi. Sampai sejauh mana mengimplementasikan masalah yang sudah teridentifikasi di awal,” katanya.

Sekda HSS, Muhammad Noor berharap dengan Rakor ini menjadi sarana kordinasi dari semua pemangku kepentingan untuk mendukung program pengembangan dan pembinaan KOTAN.

“Narkoba menjadi ancaman di mana-mana, jadi kita perlu memperkuat kemampuan antisipasi, adaptasi mitigasi. Sehingga program ini bisa punya rencana aksi dan berjalan sukses. Kerja sama dari seluruh pihak dibutuhkan untuk mewujudkan KOTAN,” ujarnya.

Sementara Kepala Kesbangpol Kabupaten HSS, Roni Rusnadi mengatakan mewujudkan KOTAN di Kabupaten HSS, Pemkab setempat sudah membuat peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang P4GN dan dalam waktu dekat juga akan dibuat peraturan bupati (Perbup).

“Karena Perda hanya mengatur secara umum. Sedangkan Perbup mengatur secara khusus teknisnya untuk penanganan narkoba di Kabupaten HSS,” ujarnya.

Perbup dibuat tahun ini juga dan bulan ini akan diajukan ke bagian hukum Pemkab HSS.

“Pemkab HSS juga membentuk tim terpadu P4GN sampai tim Pokja,” katanya. (shn)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X