MARABAHAN - Babak baru sengketa sawit plasma antara warga, Koperasi Unit Desa (KUD) Jaya Utama, dan PT ABS, resmi bergulir di Kejaksaan Negeri Batola. Jaksa akan lakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari ke depan.
Walaupun mediasi antara pihak-pihak telah difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Batola, babak baru datang dari kejaksaan. Unjuk rasa yang berujung pengaduan dari warga Kecamatan Marabahan, Barambai, Tabukan, dan Wanaraya, yang tergabung dalam KUD Jaya Utama, beberapa waktu lalu, berujung penyidikan.
Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang dari semua pihak. Aparat menaikkan status laporan warga ini ke tahap penyelidikan.
Penyelidikan sendiri akan dilakukan selama 30 hari mendatang. Serta bisa diperpanjang selama masih diperlukan. "Waktu 30 hari ke depan kami akan melakukan pemanggilan pihak terkait," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batola M Hamidun Noor, Selasa (27/7) melalui zoom meeting bersama awak media.
Hamidun mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan selama 14 hari belakangan, pihaknya akhirnya melaju ke tahap penyelidikan. Acuan awal, adanya unsur perbuatan melawan hukum yang harus didalami. "Diharapkan semua pihak tenang. Kami mau cari perbuatan melawan hukumnya dengan mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Kasi Tindak Pidana Khusus Andri Kurniawan menambahkan, sesuai surat perintah, tim siap dalam penyelidikan. Mencari ada atau tiadanya tindak pidana. Tim akan bekerja, mendalami, dan melihat sejauh mana kasus ini bisa ditindaklanjuti. "Apabila ada indikasi pidana, akan kita naikan ke tahap Penyidikan," ujarnya. (bar/ema)