Karyawan Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Disnakertrans: Kami Cek Dulu

- Rabu, 28 Juli 2021 | 11:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN - Pemerintah mulai menggeber bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasi perpanjangan PPKM. Salah satu bentuknya, pemberian subsidi gaji kepada para pekerja atau karyawan yang terdampak PPKM.

Para pekerja yang berhak mendapat ’’bonus’’ tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, mereka harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Status terdaftar itu tercatat selambatnya pada 30 Juni.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang terdampak penerapan PPKM level 3 dan 4. Berapa besaran subsidi gaji itu? ”Uang Rp 500 ribu diberikan selama dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta,” terang Airlangga.
Dia menjelaskan, bantuan tersebut akan disalurkan melalui BPJamsostek.

Sayangnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Siswansyah bahkan belum mengetahui. "Karena kebijakan ini belum fix, jadi saya belum berani berkomentar," katanya, kemarin.

Dia mengaku segera mengumpulkan para bidang yang ada di dinasnya untuk mencaritahu terkait program bantuan subsidi upah di wilayah PPKM level 4 dan 3. "Mungkin besok (hari ini) saya panggil dulu semua bidang," paparnya.

Sebelumnya, program ini hanya untuk pekerja di wilayah PPKM level 4. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperluas jangkauan penerima bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik subsidi upah tersebut. Namun, dengan catatan, kriteria penerima harus diperbaiki. Misalnya, terkait dengan aturan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Banyak daerah yang menerapkan PPKM level 4 yang memiliki upah minimum di atas Rp 3,5 juta. Belum lagi mereka yang digaji lebih, tetapi harus mengalami pemotongan karena dirumahkan akibat pandemi. Akibatnya, gaji yang diterima saat ini setara, bahkan lebih rendah daripada Rp 3,5 juta yang disyaratkan.

Karena itu, dia mendorong cakupan penerima bisa diperluas. ”Kami setuju subsidi gaji. Tapi, kriteria harus diperbaiki,” ujarnya.

Selain itu, dia mendorong pemerintah segera menyalurkan subsidi gaji tersebut. Mengingat, banyak pekerja yang sudah mengalami kesulitan saat PPKM darurat dan level 4.

Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) menambah jangkauan keluarga penerima manfaat (KPM) bansos sembako atau bantuan pangan nontunai (BPNT). Jumlahnya mencapai 5,9 juta KPM. Sebelumnya, jumlah penerima kartu sembako adalah 18,8 juta KPM.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, tambahan itu sejalan dengan verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah sepanjang semester I 2021. Setiap bulan, pemda memang diberi kesempatan meng-update data warga miskinnya untuk kemudian diajukan dalam data penerima bansos. ”Sebanyak 5,9 juta ini sudah kami usulkan kepada Kemenkeu untuk menerima bantuan Rp 200 ribu per bulan,” ungkapnya.

Selain perluasan cakupan, Kemensos menambah besaran dana yang diberikan. Rencananya, ada tambahan dua kali Rp 200 ribu pada tahun ini untuk penerima awal. Seperti diketahui, bansos kartu sembako biasanya diberikan sebanyak 12 bulan dalam satu tahun.

Risma menegaskan, jajaran Kemensos tengah bergerak cepat untuk menyalurkan bansos, baik reguler maupun bansos respons kondisi pandemi. Untuk menghindari atau menutup celah korupsi, dia telah menyiapkan tiga langkah strategis. Yakni, sinkronisasi atau pemadanan data dengan nomor induk kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri, memperbaiki mekanisme penyaluran, dan melibatkan dukungan teknologi berbasis digital.(ris/jp/by/ran)

SYARAT PENERIMA SUBSIDIN 1 JUTA UNTUK PEKERJA

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X