RANTAU - Kabupaten Tapin masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI. Karena sudah status tersebut, Satpol PP dan Damkar mulai berancang-ancang untuk melakukan persiapan penerapan. Termasuk membuat instruksi bupati, turunan dari surat Kemendagri.
"Instruksi bupati sudah jadi, tinggal ditandatangani pimpinan. Insyaallah hari ini saya bawa," ucap Kasat Pol PP dan Damkar Tapin Mahyudin, Rabu (28/7), di sela rapat kecil bersama anggota Polres dan Kodim 1010 Rantau.
Dijelaskannya, pemberlakuan PPKM Level 3 tidak berbeda dari sebelumnya. Namun inti dari aturan ini bagaimana daerah bisa memperketat protokol kesehatan di masyarakat. "Memang ada aturan, tapi prinsipnya tidak ada yang tidak boleh," jelasnya.
Karena status Tapin sudah PPKM Level 3, ia berharap tidak naik seperti Banjarmasin dan Banjarbaru. Ia berharap kepada masyarakat bisa lebih ketat lagi dalan menjalankan protokol kesehatan. "Sehingga lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bisa berkurang," tuturnya.
Kalau Tapin memberlakukan PPKM Level 4, maka dari segi aturan akan lebih ketat dan tegas. Jadi masyarakat dari sekarang harus benar-benar sadar akan prokes. "Tolong patuhi segala aturan yang ada. Syukur-syukur status Tapin bisa turun," tegasnya. (dly/ema)