Eks Kades ini Dituntut 5 Tahun Penjara, Dituding Rugikan Negara Hampir Setengah Miliar

- Kamis, 29 Juli 2021 | 11:10 WIB
TIPIKOR: Kades Desa Jan Jam saat  (plontos) saat dieksekusi pihak Kejaksaan HSU. | Dok: Radar Banjarmasin
TIPIKOR: Kades Desa Jan Jam saat (plontos) saat dieksekusi pihak Kejaksaan HSU. | Dok: Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Perjalanan sidang kasus tindak pidana atas nama Ansyari alias Aan yang merupakan mantan Kades Desa Jan Jam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HSU.

 

Agenda sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin Rabu (28/7).
Pada kesempatan tersebut, JPU Fadly Arby menyampaikan tuntutan pada terdakwa yang melakukan dugaan tindak korupsi saat menjabat sebagai Kades Jan Jam, Kecamatan Babirik.

Adapun kerugian negara yang tidak dikembalikan oleh terdakwa, lanjut Fadly, yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan HSU yakni sebesar Rp 442 juta lebih.

Atas bukti dan petunjuk lainnya selama proses penyidikan sampai proses sidang pihaknya meminta majelis hakim menuntut yang bersangkutan dengan hukuman sebagai berikut.

Menyatakan pada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tipikor secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI tahun 1999 dan perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Selanjutnya, meminta pada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan selama rangkaian hukum.

Ditambah denda Rp 300 juta. Apabila tidak dijalankan diganti dengan tambahan enam bulan kurungan penjara.
"Pada mejelis hakim kami dari JPU meminta pada terdakwa mengganti uang Tipikor sekitar Rp 442.615.633.00,-. Bila uang pengganti tidak dibayarkan selama satu bulan usai putusan tetap, maka kejaksaan berhak melakukan penyitaan terhadap harta yang bersangkutan," sampai JPU pada majelis hakim.

Sementara, bila uang pengganti tidak dibayarkan maka harus dijatuhi enam bulan kurungan penjara.
Pada kesempatan tersebut, JPU juga membacakan sejumlah barang bukti yang menguatkan terpidana melakukan aksi Tipikor saat menjabat sebagai aparatur desa.

"Mulai bukti rekening koran bank dan lainnya dijadikan barang bukti pada sidang agenda pembacaan tuntutan ini," kata Fadly via WhatsApp.

Adapun agenda sidang pada Rabu pekan depan, yakni pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. "Ya, Rabu depan Sidang pembacaan pembelaan bagi terdakwa oleh kuasa hukum," jelasnya.

Sidang ini dipimpin langsung Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, Jamser Simanjuntak Ketua Hakim, Akhmad Gawi dan Arif Winarno Hakim Anggota.

Diketahui kasus ini bermula dari aksi Ashary selaku aparat desa melakukan penyelewengan wewenang dengan indikasi kerugian negara Rp 487.306.952 atau hampir setengah miliar dalam dua kali anggara tahunan desa 2018 dan 2019.

Dana Desa atau DD sumber APBN dengan DD 2018 Rp 677.953.000. Setahun berikutnya Rp 741.652.000.
Dana tersebut digunakan tersangka pada proyek pembangunan seperti pengadaan WC, tong sampah, penerangan listrik dan pembuatan kanopi.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X