Taati Penerapan PPKM Level 3

- Jumat, 30 Juli 2021 | 08:29 WIB
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tanah Laut Bambang Kusudarisman
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tanah Laut Bambang Kusudarisman

PELAIHARI - Berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, semua masyarakat diminta menaati. PPKM berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tanah Laut Bambang Kusudarisman, sekaligus Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 , Rabu (28/7).

Upaya penegakan Instruksi Bupati Tanah Laut dilakukan dengan pelaksanaan operasi yustisi yang melibatkan tim gabungan, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Kodim 1009/TLA, serta Dinas Perhubungan.

Protokol kesehatan yang diterapkan menjadi lebih ketat dari level 2. Pelaksanaan PPKM di tempat kerja hanya menjadi 50 persen work from office (WFO) dan 50 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Selain itu, kegiatan seperti berniaga oleh pedagang kaki lima, dan rumah makan masih diizinkan dengan protokol kesehatan yang makin ketat.

Bambang menuturkan, meski PPKM level 3 dinilai berat bagi kalangan pedagang kecil, tetapi pemerintah daerah akan memberikan keringanan dengan masih diberikannya kesempatan berdagang. Asalkan memperhatikan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

"Saya minta kita semua mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang terpenting jangan percaya hoaks," ujar Bambam. (diskominfo/mr-156)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X