Pengusaha Keramba Terjerumus Sabu

- Jumat, 30 Juli 2021 | 10:46 WIB
APES: Ilmi Alias Kai (42) tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran sabu yang diamankan BNNK HSU.
APES: Ilmi Alias Kai (42) tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran sabu yang diamankan BNNK HSU.

AMUNTAI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan diduga bandar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu, Selasa (27/7) malam.

Pelaku saat ini berstatus tersangka bernama Bahrul Ilmi Alias KAI (42). Warga Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNK HSU, Pimpinan Aiptu Noor Ifansyah di kediaman Kai, tim ini berhasil menemukan paket sabu dengan berat kotor 2 gram dan berat bersih 1,73 gram.

Pada anggota BNNK HSU Kai yang merupakan pengusaha ikan keramba sungai ini membenarkan bahwa serbuk putih disamarkan di dalam box handphone miliknya.

Alhasil, Kai yang baru terjun dalam bisnis narkoba ini digelandang ke markas BNNK HSU di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kota Amuntai.

Kepala BNNK HSU Kompol Syamsudin, pada rekan media di halaman kantornya membenarkan mengamankan satu tersangka pemilik sabu diamankan di Desa Hambuku Hulu.

"Ini hasil informasi. Bahwa ada sabu yang akan beredar dengan berat 2 Ons. Namun saat dilakukan tindakan anggota menemukan barang bukti sabu seberat 2 gram," kata perwira menengah ini, Kamis (29/7).

Selain sabu, anggota di lapangan juga menyita catatan atau rekap penjualan sabu milik tersangka. Parahnya Kai ungkap Kompol Syamsudin juga pemakai.

"Untuk rehabilitasi tidak bisa. Sebab pelaku merupakan bandar dan pemakai. Jadi bukan korban," tegas Syamsudin menjawab pertanyaan rekan media.

Terkait jaringan pelaku, kepala BNNK HSU masih melakukan pengembangan. "Kami sudah tahu. Tinggal kami lakukan pendalaman. Intinya, jaringan masih jaringan Kalsel," tutupnya.

Terpisah, Kai selaku tersangka mengaku menyesal melakukan bisnis haram narkotika. "Menyesal pak" singkat pria beranak dua ini.

Adapun barbuk lainnya yang diamankan yakni sedotan, timbangan digital, kertas rekapan penjualan, plastik klip dan box HP serta sendok. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X