Waspada Karhutla, Belasan Titik Api Bermunculan di HSS

- Jumat, 30 Juli 2021 | 10:49 WIB
SEMPROT: Simulasi memadamkan karhutla sudah pernah dilakukan di Hulu Sungai Selatan.
SEMPROT: Simulasi memadamkan karhutla sudah pernah dilakukan di Hulu Sungai Selatan.

KANDANGAN – Seminggu terakhir ini titik api atau hot spot di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai bermunculan. Bahkan berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten HSS, sudah belasan terpantau ada titik api tersebar di beberapa kecamatan.

Kepala BPBD HSS, Syamsudin mengatakan seminggu terakhir ini terpantau ada sekitar 15 titik api atau hot spot sudah ada di Kabupaten HSS yang tersebar di beberapa Kecamatan. “Titik api atau hot spot mulai bermunculan terpantau di Kecamatan Daha Utara, Selatan, dan Barat, serta Kecamatan Kalumpang dan Padang Batung,” ujarnya, Kamis (29/7).

Dari hot spot yang terjadi tersebut sudah dilakukan pemadaman. Tetapi belum dilakukan pendataan luas area kebakaran lahan dan hutan (karhutla) yang terjadi. “Berapa yang terbakar, masih belum direkap,” sebutnya.

Demi mencegah karhutla pada musim kemarau, BPBD HSS sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat, dinas terkait, serta perusahaan tambang dan sawit untuk melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan membakar lahan dan hutan. Semua lapisan masyarakat juga diimbau jangan membakar lahan saat membuka lahan pertanian.

“Kami juga melakukan sosialisasi kepada seluruh kecamatan, desa, perusahaan dan OPD untuk mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dan bersama-sama menjaga hutan dan lahan kita untuk tidak terbakar,” katanya.

Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), musim kemarau terjadi di bulan Agustus. Puncak kemarau terjadi sebulan setelahnya. “Puncak kemaraunya bulan September mendatang,” tutur mantan Camat Kalumpang ini, lantas memberitahukan pada bulan Agustus nanti akan didirikan posko karhutla di di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa.(shn/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X