Hari Ini Sengketa Pilgub Diputus

- Jumat, 30 Juli 2021 | 11:58 WIB
Denny Indrayana
Denny Indrayana

BANJARMASIN - Lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) akan terjawab hari ini. Majelis Hakim MK akan membacakan putusan gugatan Denny Indrayana, siang ini.

Apa putusannya? Menarik ditunggu. Jika putusan nanti gugatan pemohon dilanjutkan itu artinya, proses tahapan sidang akan ke lanjut ke pembuktian. Sebaliknya, jika diputus dismisal, maka gugatan tak dilanjutkan

Sebagai pihak termohon, KPU Kalsel mengaku sudah siap apapun nanti putusan majelis hakim. Meski di sisi lain pihaknya sangat yakin putusan nanti berpihak ke mereka. “Apapun putusannya, kami siap melaksanakan,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kemarin.

Pembacaan putusan hari ini digelar secara virtual. Mulai pukul 14.30 Wita melalui laman Youtube MK. Meski demikian, Komisioner KPU Kalsel harus hadir menyaksikan secara virtual di KPU RI sebagai bukti menghadiri sidang hari ini.

Empat komisioner dipastikan hadir. Mereka adalah, Sarmuji, Hatmiati, Siswandi Reya’an dan Nur Zazin. Sisanya, Edy Ariansyah yang menyaksikan hanya di Kalsel. “Kami hanya berempat di Jakarta bersama kuasa hukum,” ujar Zazin kemarin.

Sama seperti Edy, dia belum mau menanggapi putusan hari ini sebelum dibacakan majelis hakim. “Kita tunggu besok (hari ini). Yang pasti kami siap melaksanakan apapun putusan MK,” katanya seraya menambahkan Sekretariat KPU Kalsel tak menggelar nonton bareng karena PPKM Level IV di Banjarmasin.

Sebelum pembacaan putusan, Denny Indrayana telah merilis video yang mengatakan apapun hasilnya perjuangan Hijrah Gasan Banua tidak akan pernah padam.

Di videonya, Denny juga meminta maaf kepada para relawan termasuk partai politik pengusung dan pendukungnya. Tak ketinggalan, dia jua meminta maaf kepada paslon 1 berikut seluruh tim sukses dan pemenangannya. “Lebih dari 2 tahun proses Pilgub Kalsel, adalah jalan berliku yang panjang dan pasti ada ucapan dan tindakan ulun yang kurang berkenan di hati, minta rela, minta ampun,” tuturnya.

Membaca arah putusan majelis hakim MK hari ini, pengamat hukum Universitas Lambung Mangkurat Ichsan Anwary menganalisa, jika MK menggunakan persyaratan formal tentang ambang batas, maka permohonan Denny Indrayana tidak dapat diterima.

Namun, sebaliknya, jika tak menggunakan ambang batas, akan dilanjutkan ke pembuktian. Seperti diketahui, perolehan suara kedua calon pasca PSU lalu, selisih antar kedua calon lumayan jauh. Yakni mencapai 2,35 persen.

Dimana perolehan total suara Sahbirin-Muhidin sebanyak 871.123 suara. Sementara, Denny-Difriadi memperoleh sebanyak 831.178 suara. “Kalau MK menggunakan persyaratan formal tentang ambang batas, maka putusannya, permohonan tidak dapat diterima. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Di sengketa kedua di MK ini, Denny-Difri membawa sebanyak 610 bukti dugaan kecurangan PSU Pilgub 9 Juni lalu. Alat bukti itu diantaranya berupa kesaksian, dan bukti handphone, video, rekaman suara, serta dokumen yang menggambarkan peristiwa pelanggaran dan kecurangan selama PSU Pilgub Kalsel.

Dalam dalilnya, mereka menyampaikan soal politik uang TSM Paslon 1 di seluruh kecamatan PSU, selain itu Cagub Sahbirin Noor secara langsung melakukan politik uang. Ketiga, Paslon 1 menggunakan birokrasi dan aparat desa sebagai tim sukses.

Dalil lain, intimidasi dan premanisme guna memenangkan Petahana. Kelima, penegakan hukum Bawaslu tidak berjalan. Dan KPU Kalsel berpihak kepada Petahana. Serta, KPU Kalsel mengacaukan DPT saat PSU lalu. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X