Perjuangan Denny-Difri Berakhir, MK Tolak Semua Permohonan

- Jumat, 30 Juli 2021 | 19:20 WIB
SIDANG: Mahkamah Konstitusi membacakan putusan persidangan sengketa perselisihan hasil Pilgun Kalsel kemarin. | Foto: Muhammad Oscar Fraby/RADAR BANJARMASIN
SIDANG: Mahkamah Konstitusi membacakan putusan persidangan sengketa perselisihan hasil Pilgun Kalsel kemarin. | Foto: Muhammad Oscar Fraby/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pupus sudah perjuangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak semua permohonan, Jumat (30/7).

Tujuh dalil permohonan yang dilengkapinya dengan sebanyak 610 alat bukti, semuanya dinilai Hakim MK tidak memiliki kedudukan hukum.

Contohnya soal tudingan kecurangan paslon 1, Sahbirin-Muhidin yang memberikan sembako, ikan, sayuran, buah-buahan, barang dagangan dan uang. Dinilai MK, jika pun ada hubungannya dengan PSU hanya bersifat sporadis dan tidak mempengaruhi suara pemohon (paslon 2).

“Jika pun ada pelanggaran, menurut Mahkamah hal itu dilakukan secara sporadis dan tidak termasuk dalam pelanggaran TSM sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon secara signifikan,” ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman.

Majelis Halim MK juga menyampaikan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016. Dimana pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Sementara, perolehan suara kedua calon pasca PSU lalu, selisih antar kedua calon lumayan jauh. Yakni mencapai 2,35 persen.

“Mahkamah memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021,” ujarnya. (mof)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X