Sanksi Pajak Dihapuskan, Ringankan Dunia Usaha di Tengah Pandemi

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 08:23 WIB
KERINGANAN: Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
KERINGANAN: Kepala Badan Keuangan Daerah Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Meringankan dunia usaha yang terdampak pandemi, Pemko Banjarmasin akan menghapuskan sanksi administrasi bagi para wajib pajak.

Penghapusan berlaku hingga 31 Desember mendatang. Dituangkan dalam Perwali Nomor 31 Tahun 2021.

Isinya, menyangkut pembebasan sanksi administrasi pajak daerah untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), reklame, hotel, restoran dan pajak tempat hiburan.

"Bagi para pelaku usaha yang masih menunggak sampai tahun 2020 ke bawah, maka sanksi administrasinya dibebaskan," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.

Diterangkanya, dari semua sektor, yang paling banyak tunggakan dan rawan disanksi adalah wajib pajak PBB.
Jika telat, maka dikenai denda 2 persen per bulan dari besaran pajaknya. “Dikalikan sampai berapa tahun belum membayar, nominalnya lumayan juga,” tambahnya.

Maka ia berharap pelaku usaha segera memanfaatkan kesempatan ini. Baginya, keringanan ini akan memberikan ruang pelaku usaha bernapas di tengah perekonomian sulit ini.

Meskipun otomatis akan berdampak pada pendapatan pemko. “Intinya, kebijakan ini bisa menarik pelaku usaha untuk sesegeranya membayar pajaknya," tutupnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X