BANJARMASIN – Meringankan dunia usaha yang terdampak pandemi, Pemko Banjarmasin akan menghapuskan sanksi administrasi bagi para wajib pajak.
Penghapusan berlaku hingga 31 Desember mendatang. Dituangkan dalam Perwali Nomor 31 Tahun 2021.
Isinya, menyangkut pembebasan sanksi administrasi pajak daerah untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), reklame, hotel, restoran dan pajak tempat hiburan.
"Bagi para pelaku usaha yang masih menunggak sampai tahun 2020 ke bawah, maka sanksi administrasinya dibebaskan," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.
Diterangkanya, dari semua sektor, yang paling banyak tunggakan dan rawan disanksi adalah wajib pajak PBB.
Jika telat, maka dikenai denda 2 persen per bulan dari besaran pajaknya. “Dikalikan sampai berapa tahun belum membayar, nominalnya lumayan juga,” tambahnya.
Maka ia berharap pelaku usaha segera memanfaatkan kesempatan ini. Baginya, keringanan ini akan memberikan ruang pelaku usaha bernapas di tengah perekonomian sulit ini.
Meskipun otomatis akan berdampak pada pendapatan pemko. “Intinya, kebijakan ini bisa menarik pelaku usaha untuk sesegeranya membayar pajaknya," tutupnya. (war/fud/ema)