Buruh Sawit dan Pengangguran Berduet Edarkan Sabu

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 08:31 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN - Dua kurir narkotika diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat hendak menemui pemesannya.

Mereka adalah Guntur Irawan Rasiwi, warga Jalan Barito Hulu Gang Sedayu. Pria 31 tahun itu sehari-harinya seorang buruh perkebunan kelapa sawit.

Rekannya adalah Jainal Abidin, tinggal di jalan yang sama, hanya berbeda gang di Gang Nuruddin. Pria 34 tahun itu seorang pengangguran.

“Kami tangkap pada Kamis (22/7) malam di depan ritel di Jalan Ahmad Yani km 20,7 Landasan Ulin,” kata Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko (30/7).

Ditangkap saat hendak mengantar sabu kepada seorang pemesan di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru.
Sebagai barang bukti, disita dua kantong sabu dengan berat bersih 9,64 gram, dua ponsel dan satu sepeda motor matik nopol DA 6429 TC.

Saat diinterogasi, mereka mengaku disuruh seseorang berinisal HA. Jika transaksi tuntas, mereka dijanjikan sejumlah upah. Saat ini, HA masih diburu.

“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mars. (gmp/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X