Lalai, Banyak Mobil Mewah Tak Bayar Pajak di Kalsel

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 08:55 WIB
LALAI: Mobil-mobil mewah ditemukan jarang bayar pajak di Kalsel. | Foto: IST
LALAI: Mobil-mobil mewah ditemukan jarang bayar pajak di Kalsel. | Foto: IST

BANJARMASIN - Pemprov Kalsel mengeluarkan kebijakan pemotongan 50 persen biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda pajak. Relaksasi ini akan diterapkan mulai 10 Agustus hingga 9 Oktober mendatang.

Tak hanya memberikan pemotongan 50 persen PKB, biaya balik nama BPKB pun diberikan diskon dengan besaran serupa. Pemotongan separuh dari pokok pajak itu berlaku bagi penunggak pajak di bawah tahun 2021.

Pj gubernur Kalsel Safrizal ZA menuturkan, relaksasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat. Terlebih juga sebagai pemasukan pajak daerah. Dia menjelaskan, pemotongan pajak 50 persen dan penghapusan denda ini sudah mendapat restu dari BPKP RI Perwakilan Kalsel. 

Meski sudah terjadwal pelaksanaan relaksasi pajak ini, namun aturan dan draftnya masih menunggu tanda tangan dirinya. “Sudah ada di meja saya dan nantinya saya tandatangani secepatnya,” ujar Safrizal kemarin.

Kebijakan ini sendiri tambahnya, juga untuk merangsang wajib pajak agar membayar pajak. Safrizal membeberkan, total tunggakan di Pemprov Kalsel saat ini dari pajak kendaraan, tercatat sebesar Rp900 miliar. Namun, setelah dilakukan klasifikasi dan pembersihan dan ditemukan duplikasi-duplikasi, tunggakan pajaknya tersisa Rp740 miliar.

“Ini besar. Hampir 80 persen dari pendapatan daerah kita dari hasil sumber daya alam. Karena itu perlu dilakukan relaksasi untuk penanganan pajak Kalsel ini. Dana ini juga sangat bermanfaat dan bisa dialihkan ke penanganan Covid-19,” sebutnya.

Keberhasilan pajak daerah di sektor pajak kendaraan bermotor terangnya, manfaatnya sangat besar untuk masyarakat, khususnya di penanganan pandemi. “Misal, belanja Rapid antigen, PCR, penanganan nakes, membeli obat, tabung oksigen, serta keperluan lainnya untuk keperluan penanganan Pandemi Covid-l9 dan percepatan ekonomi,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel, Agus Dyan Noor menambahkan, kebijakan ini diambil untuk memotivasi pengguna pajak. “Seperi yang disampaikan pak Pj Gubernur tadi, ada ratusan miliar tunggakan pajak. Dengan relaksasi ini kami harapkan dapat merangsang pembayaran,” ujarnya.

Dipaparkannya, kebijakan ini berlaku misalnya jika kendaraan mati lima tahun, maka wajib pajak tidak dikenakan denda. Dan pemotongan pajak 50 persen berlaku bagi pokok tunggakan. “Tahun berjalan tetap bayar 100 persen,” paparnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih menyusun teknis dan pelaksanaan nanti jika sudah hari H kebijakan ini diterapkan. “Kami masih menyusun Standar Operasional Prosedurnya (SOP). Termasuk titiknya pelayanan nantinya dimana saja. Karena tadi ada permintaan dibedakan saja untuk pelayanan yang nunggak dan Pelayanan yang normal pada umumnya. Ini juga untuk menghindari kerumunan,” tandasnya.

Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Rudy M. Harahap, mengatakan pandemi Covid-19 yang terjadi berdampak pada menurunnya ruang fiskal daerah. Di satu sisi pemerintah daerah juga memerlukan anggaran tambahan untuk upaya penanggulangan dampak Covid-19. Namun di sisi lain terjadi penurunan pendapatan pemerintah daerah.

Penurunan pendapatan tersebut terangnya, menjadi habatan pemda dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta penanggulangan dampak Covid-19. “Karenanya diperlukan upaya lebih untuk dapat menaikkan pendapatan, salah satunya melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ujarnya.

Dia sendiri mengaku miris jika melihat data bahwa mobil-mobil mewah di Kalsel seperti Porsche, Alphard, Hummer, Mercy, maupun Lexus banyak yang tidak bayar pajak lebih dari 3 tahun.

“Sudah selayaknya sesama warga Banua saling menjaga. Lengkapi kebanggaan berkendaraan mewah dengan kepedulian kepada sesama. Jadikan membayar pajak sebagai bukti, dan pengawasannya sebagai pengawal akuntabilitas,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akhir Maret Arus Mudik dari Pontianak Mulai Naik

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB

Menu ala Timur Tengah di Four Points Balikpapan 

Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:10 WIB
X