MK Tolak Semua Permohonan Denny-Difri, Pilgub Kalsel Akhirnya Tuntas

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 09:02 WIB

BANJARMASIN - Tujuh dalil dari gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi, ditolak Hakim MK kemarin. Majelis memerintahkan termohon (KPU Kalsel) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel kepada pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.

610 alat bukti yang dilampirkan Denny-Difri untuk mendiskualifikasi Sahbirin Noor seakan tak berguna. Semuanya mental dan ditolak oleh Hakim MK. Hakim menganggap semua bukti yang diajukan tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan kemarin pun membuat proses panjang Pilgub Kalsel akhirnya tuntas. Sejak digelar 2020 silam, Pilgub Kalsel terus berkutat dengan sengketa. Denny-Difri bersikeras politik uang yang dilakukan oleh Sahbirin-Muhidin, begitu masif melaporkannya ke Bawaslu.

Tak hanya ke Bawaslu Kalsel, ketika itu laporan juga disampaikannya ke Bawaslu RI, DKPP bahkan hingga ke KPK. Hasil Pilgub Kalsel 9 Desember 2020 pun digugatnya ke MK yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) 9 Juni lalu.

Pasca putusan MK menggelar PSU Pilgub Kalsel, Denny-Difri lagi-lagi melaporkan tudingan kecurangan ke Bawaslu Kalsel. Puncaknya, hasil PSU lalu, Denny menggugat kembali ke MK. Digugatannya kedua, paslon ini tak lagi memohonkan PSU. Namun pembatalan atau diskualifikasi Sahbirin-Muhidin sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Namun, MK berkata lain, dalil dan semua permohonannya dinilai MK, dari tak cukup bukti hingga tidak beralasan menurut hukum. Contohnya soal tudingan kecurangan paslon 1, Sahbirin-Muhidin yang memberikan sembako, ikan, sayuran, buah-buahan, barang dagangan dan uang. MK menilai, jika pun ada hubungannya dengan PSU, hanya bersifat sporadis dan tidak mempengaruhi suara pemohon (paslon 2).

“Jika pun ada pelanggaran, menurut Mahkamah hal itu dilakukan secara sporadis dan tidak termasuk dalam pelanggaran TSM sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon secara signifikan,” ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman kemarin.

Selisih perolehan suara kedua paslon yang di atas ambang batas, juga menjadi penilaian Hakim MK. Majelis menyampaikan, bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016. Dimana pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Untuk diketahui, hasil perolehan suara kedua calon pasca PSU lalu, selisih antar kedua calon lumayan jauh. Yakni mencapai 2,35 persen. “Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016,” tegas Anwar.

Denny Indrayana sendiri dalam rilisnya menilai, ada ada hal janggal yang disoroti oleh pihaknya tentang bagaimana Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa PSU Pilgub Kalsel. Putusan sengketa PSU Pilgub Kalsel kali ini dilakukan tanpa agenda pembuktian.

Padahal sebutnya, agenda tersebut sangat krusial untuk memeriksa saksi-saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung kecurangan-kecurangan yang terjadi. “Yang menjadi sangat aneh, MK menyatakan benar adanya keterlibatan birokrasi dan ketidakefektivan Bawaslu Kalsel. Namun hal itu menjadi tidak berarti karena MK menganggap fakta tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujarnya.

Menurtnya, menjadi masalah, bagaimana mungkin MK bisa menilai TSM atau tidak fakta tersebut, tanpa menjalani agenda sidang pembuktian. Dikatakannya, pada pengalaman sengketa Jilid I, berbagai kecurangan justru terungkap pada agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga MK memutus PSU. “Sangat disayangkan pada sengketa Jilid II, agenda tersebut dilewatkan,” tambahnya.

Sementara, Ketua Tim Pemenangan Sahbirin-Muhidin, Rifqinizami Karsayuda mengucap syukur putusan MK kemarin. Melalui pernyataan sikapnya, dia menyampaikan, MK telah menerapkan hukum dengan tepat, karena menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel oleh Paslon 2. “Penolakan tersebut menunjukkan MK taat pada ketentuan perihal ambang batas selisih suara yang dapat disidangkan MKBsebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016,” ujarnya.

MK juga sebutnya telah melihat betapa dangkal dan tidak terbuktinya seluruh alat bukti yang diajukan Pemohon pada sidang Pendahuluan, baik terkait DPT Siluman, money politic, intimidasi dan kecurangan lainnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB

Sudah Diimbau, Remaja di Tapin Tetap Balapan Liar

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:35 WIB
X