Mewujudkan Pelaksanaan SPBE Terpadu

- Senin, 2 Agustus 2021 | 05:01 WIB
KUNJUGAN KERJA: Memperdalam materi Raperda tentang SPBE, Pansus I melakukan kunjungan kerja ke Tanbu. Rombongan ditemui Bupati HM Zairullah Azhar.
KUNJUGAN KERJA: Memperdalam materi Raperda tentang SPBE, Pansus I melakukan kunjungan kerja ke Tanbu. Rombongan ditemui Bupati HM Zairullah Azhar.

TANBU – Dewan sangat serius mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), baik di provinsi dan kabupaten/kota. Mereka terus memperdalam materi untuk menyempurnakan regulasi dengan turun menyerap berbagai aspirasi.

Para wakil rakyat yang tergabung dalam Panitia khusus (Pansus) I didampingi Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, GT Yanuar Noor Rifai, sambangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanah Bumbu (Tanbu). Tujuannya, untuk menyerap aspirasi untuk memperkaya regulasi yang digarap.

Dipaparkan Kadiskominfo Kalsel, GT Yanuar Noor Rifai, tujuan dibentuknya raperda ini adalah untuk menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di instansi pusat dan pemerintah daerah. Sehingga dapat menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.

"Kita harus berlari untuk menjemput bagaimana Raperda SPBE ini dapat dilaksanakan di Kalsel," katanya, Jumat (30/7).

Payung hukum ini dibuat tidak hanya mempermudah pemerintah daerah tapi juga masyarakat, terutama yang selalu berinteraksi dengan pemerintahan.

“Raperda SPBE ini juga sebagai harapan dalam rangka kemajuan IT yang luar biasa," ujarnya.
Ketua Pansus I, Hj Rahcmah Norlias juga mengajak agar kabupaten dan kota, termasuk Tanbu juga mempunyai Raperda serupa. Karena keberadaan regulasi ini semakin mendongkrak Nilai Indeks SPBE di Kalsel. Dapat dilihat di spbe.go.id, hasil evaluasi SPBE Tahun 2019, Kalsel masuk 8 provinsi yang mendapatkan predikat baik. Saat ini Provinsi Sumatera Barat dan Jawa Timur memiliki Nilai Indeks tertinggi, yaitu 3.10.

"Nilai Indeks SPBE Provinsi Kalsel sebesar 3,03, yang mana nilai tersebut berpredikat baik,” ucap srikandi partai PAN tersebut.

Upaya mendongkrak Nilai Indeks SPBE tidak hanya bisa dilakukan pemerintah provinsi saja, tapi harus ada peran aktif pemerintah kabupaten/kota. "Daerah bisa membentuk perda serupa, sehingga dapat meningkat dari yang sudah ada," harapnya.

Menanggapi harapan Pansus I, Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar mengatakan, akan mempelajari regulasi tersebut serta mendiskusikan di internal.

"Kita akan mengkaji Raperda ini, agar Kabupaten Tanbu juga dapat membuat produk serupa," pungkas Zairullah. (gmp/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X