Kotabaru Tiadakan Isolasi Mandiri

- Senin, 2 Agustus 2021 | 05:04 WIB
BERI KETERANGAN: Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Kotabaru Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi bersama Wakapolres Kotabaru Kompol Yulian Noor Abdi.
BERI KETERANGAN: Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Kotabaru Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi bersama Wakapolres Kotabaru Kompol Yulian Noor Abdi.

KOTABARU - Kabupaten Kotabaru telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 25 Juli sampai 2 Agustus. Saking seriusnya menangani lonjakan kasus penularan Covid-19, kebijakan isolasi mandiri ditiadakan.

Berbagai hal dilakukan Satgas Covid-19 Kotabaru dalam pelaksanaan PPKM level 3 tersebut. Salah satunya menyiapkannya ruang isolasi di setiap kecamatan. "Kotabaru menyandang status level tiga, dan isolasi mandiri ditiadakan. Untuk perusahaan-perusahaan juga diminta menyiapkan tempat isolasi khusus bagi karyawannya," ucap Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Kotabaru sekaligus Dandim 1004 Kotabaru, Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi didampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Yulian Noor Abdi.

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan bersama, pembiayaan sarana dan pasien isolasi di kecamatan akan menggunakan Dana Desa. Ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri. “Jadi, isolasi di kecamatan akan menggunakan sebesar delapan persen dari Dana Desa. Hal itu dilakukan agar penanganan, dan pencegahan Covid-19 di Kotabaru berjalan maksimal. Mengingat tingginya angka positif beberapa hari belakangan," tambahnya.

Yulian Noor Abdi menambahkan apabila semuanya isolasi di kabupaten, maka tidak akan mencukupi. Jadi akan lebih efektif kalau di masing-masing kecamatan dan desa. "Sesuai dengan instruksi Pj Gubernur, penyekatan terus diperketat di Sengayam, atau perbatasan Kalsel-Kaltim. Berdasarkan kesepakatan Satgas, dan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus, maka keramaian di hajatan pernikahan pun ditiadakan sementara. Termasuk tempat wisata," jelas Yulian Noor Abdi.(mr-155/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X