]BANJARMASIN – Suriansyah cukup yakin bahwa sabunya tersimpan rapi. Narkotika golongan I itu ia sembunyikan di bantal tidur di kamarnya.
Tapi keyakinannya buyar. Pada Rabu (28/7) siang saat rumahnya di Jalan Kelayan B Gang Bersama itu digerebek dan digeledah polisi.
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel setidaknya menyita empat paket sabu dengan berat bersih 109,79 gram. Lumayan besar.
Turut disita timbangan digital, ponsel, kartu ATM, dan bahkan bantal tidur tersebut. Pria 41 tahun itu pun pasrah digelandang untuk diperiksa penyidik.
“Ia mengakui barang haram tersebut miliknya,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata kemarin (1/8).
Kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Setelah penyelidikan dan keberadaan pelaku terendus, tak berlama-lama penangkapan pun digelar.
Selama ini, oleh warga sekitar, pengedar lebih dikenal sebagai pengangguran. “Kami masih pendalaman (terkait sumber narkotika),” tegasnya.
Suriansyah kini dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gmp/fud/ema)