Gugatan Denny Gugur, Kemenangan Sahbirin-Muhidin Ditetapkan Lusa

- Senin, 2 Agustus 2021 | 05:51 WIB
Pasangan petahana Pilgub Kalsel, Sahbirin Noor dan Muhidin saat pengambilan sesi foto beberapa waktu yang lalu.
Pasangan petahana Pilgub Kalsel, Sahbirin Noor dan Muhidin saat pengambilan sesi foto beberapa waktu yang lalu.

BANJARMASIN - Usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel bersiap melaksanankan penetapan pemenang Pilgub Kalsel Rabu (4/8) mendatang.

Salinan keputusan MK atas sengketa perselihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Kalsel sudah di tangan KPU RI. Tinggal diteruskan ke KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti. “Sudah kami dengar salinannya ada di KPU RI, kemungkinan besok (hari ini) akan kami (KPU Kalsel) terima,” ujar Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin.

Dia mengaku, pleno penetapan pemenang sudah direncanakan pihaknya akan digeber Rabu mendatang. Namun, keputusannya belum diplenokan pihaknya. “Besok (hari ini) kami putuskan melalui pleno,” sebutnya.

Meski sudah ada jadwalnya, pihaknya belum memutuskan tempat pelaksanaan. Soal tempat ini, berhubungan dengan kapasitas dan kesiapan penerapan protokol kesehatan. Pleno penetapan pemenang rencananya akan dilaksanakan di ballroom hotel. “Saat ini kan pandemi, apalagi Banjarmasin masih menerapakan PPKM Level IV, ini yang masih kami rapatkan,” tukasnya.

Dia memastikan, rapat pleno penetapan pemenang Pilgub Kalsel 2020 tak akan berjalan alot. Pasalnya, keputusan MK lalu membuat pihaknya lega. Dimana dapat dipastikan tak akan ada lagi protes seperti rapat-rapat pleno sebelumnya.

KPU Kalsel sendiri hanya punya waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan pemenang Pilgub Kalsel 2020 usai keputusan MK lalu. “Semoga lancar sampai tuntas. Kami berharap demikian,” ucapnya.

Lalu kapan dilakukan pelantikan? Zazin tak bisa menjawab. Pihaknya hanya akan menetapkan dan mengesahkan pemenang Pilgub. Setelah itu dokumennya akan diserahkan ke DPRD Kalsel untuk di paripurnakan.

Usai diparipurnakan, DPRD Kalsel akan menyampaikan ke Kemendagri untuk nantinya diteruskan ke Presiden RI melalui Sekretariat Negara yang menyampaikan tahapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih kepada Presiden RI. “Soal ini semuanya diatur oleh Pemprov. Kami hanya sampai penetapan pemenang,” ujar Zazin.

Seperti diketahui, usai diputusnya gugatan Denny Indrayana-Difriadi oleh MK, maka pemenang Pilgub Kalsel pasca PSU 9 Juni lalu ditetapkan adalah Sahbirin Noor-Muhidin. Pasangan ini memperoleh total suara (Pilgub 9 Desember dan PSU 9 Juni) sebanyak 871.123 suara sah . Sementara, Denny-Difriadi memperoleh sebanyak 831.178 suara sah. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X