Arsip Capil Tanah Bumbu Mau Dimusnahkan

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 08:45 WIB
DOKUMEN: Dipersip Tanah Bumbu memberikan penjelasan kepada pegawai di Disdukcapil terkait rencana pemusnahan berkas instansi ini yang sudah tidak aktif lagi.
DOKUMEN: Dipersip Tanah Bumbu memberikan penjelasan kepada pegawai di Disdukcapil terkait rencana pemusnahan berkas instansi ini yang sudah tidak aktif lagi.

BATULICIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu terus mendampingi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dalam pengelolaan arsip yang baik. Senin (2/8), dispersip melakukan pendampingan dan pengecekan terhadap arsip inaktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam pendampingan itu, dikumpulkan arsip inaktif yang sudah masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). Yaitu arsip dari tahun 2011, 2012 dan 2013. Nantinya arsip tersebut akan segera dimusnahkan.

Kepala Bidang Kearsipan Noryana bersama tim pemusnahan menyampaikan, kegiatan pendampingan seperti itu menjadi penting, agar tidak ada kesalahan yang diambil SKPD dalam prosesnya.

“Pendampingan ini perlu dilakukan agar pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai prosedur. Yaitu berdasarkan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip,” jelasnya.

Melalui pendampingan yang dilakukan dispersip, diharapkan pengelolaan arsip oleh SKPD akan menjadi semakin tertata dengan baik. Sebelumnya, dipersip juga mendampingi pemusnahan arsip inaktif di BPKAD Tanah Bumbu. Arsip yang dimusnahkan adalah data-data yang sudah kedaluwarsa.

Pemusnahan juga dilakukan untuk menyiasati minimnya gudang tempat penyimpanan di instansi pemerintah daerah. (diskominfo/zal)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X