Kementerian PUPR Serahkan Hibah

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 08:53 WIB
INSTALASI: Penandatanganan serah terima hibah oleh Kementerian PUPR RI kepada Pemkab Tala.
INSTALASI: Penandatanganan serah terima hibah oleh Kementerian PUPR RI kepada Pemkab Tala.

PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tala menerima hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI), berupa bangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK).

Penandatanganan serah terima hibah dilakukan Bupati Tala HM Sukamta dan Kementerian PUPR RI yang diwakili Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Selatan Dardjat Widjunarso di Pelaihari, beberapa waktu lalu.

Bangunan Milik Negara (BMN) yang dihibahkan kepada Pemkab Tala berupa Instalasi Pengolahan Air (IPA) di SPAM IKK Pelaihari. Nilai hibah Rp 10,2 miliar.

Sukamta menyambut baik hibah yang diserahkan Kementerian PUPR RI. "Alhamdulillah, kembali mendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Ini sangat kita apresiasi. Artinya Tala kembali mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan provinsi untuk pelayanan air bersih," ucapnya.

Ia berharap dengan bantuan hibah ini bisa semakin meningkatkan kualitas pelayanan air bersih di Tala. Dengan diterimanya bangunan hibah dari Kementerian PUPR RI tersebut, maka Pemkab Tala melalui dinas terkait memiliki wewenang untuk mengatur operasional IPA yang berada di SPAM IKK Pelaihari.

"Hibah ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi terhadap daerah kita dalam menyediakan fasilitas air bersih untuk warga. Akan kita maksimalkan melalui dinas terkait agar kebutuhan air bersih warga bisa terpenuhi. Semoga dukungan-dukungan untuk Pemkab Tala akan terus mengalir, baik dari pusat dan provinsi," pungkasnya. (prokopim/mr-156)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X